BALIKPAPAN – Setelah sepekan ditemukan jasad bayi di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Klandasan Kecil. Satreskrim Polresta Balikpapan akhirnya menangkap dua terduga pelaku pembuangan jasad bayi tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, AKP Zeska Julian Taruna Wijaya menjelaskan, pelaku merupakan pasangan muda yang bekerja di salah satu perusahaan Kota Minyak.
“Terduga perempuan berinisial F (22) dan laki-laki berinisial E (20). Keduanya warga Balikpapan,” ujar Zeska, Senin (6/10/2025).
Saat ini, kata Zeska, keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Balikpapan untuk mendalami motif dan kronologi pembuangan bayi tersebut.
Penemuan bayi tersebut berawal dari warga RT 36 Kelurahan Gunung Sari Ilir, Kecamatan Balikpapan Tengah, digegerkan dengan temuan jasad orok di sekitar kawasan DAS Klandasan Kecil pada Selasa (30/9/2025).
Saat itu, seorang anggota Linmas setempat menemukan bungkusan mencurigakan di tepi sungai. Setelah dicek, ternyata berisi jasad bayi yang kemudian dilaporkan ke pihak kelurahan dan diteruskan ke Bhabinkamtibmas setempat.
Polisi yang menerima laporan segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan sejumlah barang bukti hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi serta mengamankan dua terduga pelaku. (Zu)












