KUTAI KARTANEGARA – Kebijakan pembekuan forum pedagang di Pasar Tangga Arung Square di Tenggarong, memicu polemik antara pemerintah daerah dan perwakilan pedagang. Wakil Bupati (Wabup) Kutai Kartanegara (Kukar) Rendi Solihin menyatakan, langkah pembekuan dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan ulang sistem pengelolaan pasar yang dinilai bermasalah.
“Untuk sementara waktu kami putuskan membekukan forum tersebut karena banyak pro dan kontra serta kondisi yang sudah cukup carut-marut,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Rendi menegaskan pemerintah daerah berencana melakukan perombakan menyeluruh terhadap tata kelola Pasar Tangga Arung Square, termasuk membentuk sistem representasi pedagang berbasis blok. Ke depan, setiap blok pasar akan diwakili dua orang pedagang yang berfungsi sebagai penghubung antara pemerintah, DPRD, dan pedagang dalam pembahasan kebijakan, termasuk revisi peraturan daerah.
“Pengelolaan memang harus dirombak secara penuh. Kita lakukan penyegaran total,” tegasnya.
Namun, pernyataan tersebut mendapat tanggapan dari Ketua Forum Pedagang Pasar Tangga Arung, Rasyid. Dia menilai pembekuan forum oleh pemerintah daerah tidak tepat, karena forum tersebut merupakan organisasi independen yang dibentuk oleh para pedagang.
“Forum ini berdiri sendiri, tidak ada kaitannya dengan pemerintah daerah. Jadi terasa janggal jika pemerintah membekukan,” ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (13/4/2026).
Rasyid menduga terjadi kesalahpahaman dalam penyebutan. Menurutnya yang dimaksud oleh pemerintah kemungkinan adalah pengelola pasar yang memiliki surat keputusan resmi dari dinas terkait.
Ditegaskan pula bahwa forum pedagang telah memiliki legalitas organisasi, termasuk akta notaris, sehingga bukan bagian dari struktur pemerintah. Menurut Rasyid, dinamika internal dalam forum merupakan hal wajar dalam organisasi dan tidak seharusnya menjadi dasar intervensi dari pihak luar.
“Kalau ada persoalan di dalam forum, itu bagian dari dinamika. Tidak bisa langsung diintervensi,” tandasnya. (fjr)












