Pemkab Kukar Pastikan Hak Plasma Warga Terpenuhi Lewat Skema Usaha Produktif

Pemkab Kukar Pastikan Hak Plasma Warga Terpenuhi Lewat Skema Usaha Produktif
Bupati Kukar Aulia Rahman Basri saat membuka kegiatan penyerahan mobil dari PT REA Kaltim. (fajar/komparasinews)

KUTAI KARTANEGARA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan komitmennya memastikan hak masyarakat atas kebun plasma tetap terpenuhi. Meski tidak dalam bentuk lahan. 

Hal ini ditandai dengan penyerahan enam unit mobil dari PT REA Kaltim sebagai bagian dari implementasi skema usaha produktif pengganti kewajiban plasma perusahaan perkebunan tersebut.

Penyerahan dilakukan simbolis oleh Bupati Kukar Aulia Rahman Basri di Pendopo Bupati, Rabu (11/2/2026), sebagai tindak lanjut proses pengajuan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) tahap kedua perusahaan.

Aulia menjelaskan, perusahaan perkebunan wajib menyediakan 20 persen lahan untuk plasma. Namun, jika lahan tidak tersedia, kewajiban itu dapat diganti dengan usaha produktif bernilai setara. 

Baca Juga  Gelar Aksi di Kantor Gubernur, Puluhan Mahasiswa Berau Tuntut Transparansi Dana CSR

“Nilainya harus ekuivalen dengan kewajiban plasma dan mengikuti umur kebun,” katanya.

Aulia memberi gambaran perhitungan nilai plasma: jika HGU 5.000 hektare, maka 1.000 hektare menjadi hak masyarakat. 

Dengan proyeksi pendapatan Rp2 juta per hektare per bulan, maka nilai kompensasi mencapai sekitar Rp2 miliar per bulan. Nilai inilah yang menjadi dasar skema usaha produktif pengganti plasma.

Untuk memastikan akurasi nilai, Pemkab Kukar menggandeng Politeknik Negeri Samarinda melakukan kajian penentuan nilai wajar kompensasi.

Baca Juga  Seratus Lebih Pejabat Dilantik, Bupati PPU Ajak Wujudkan Birokrasi Bersih

Enam unit mobil yang diserahkan PT REA Kaltim nantinya dikelola koperasi di Desa Kembang Janggut. Kendaraan tersebut akan disewakan kembali kepada perusahaan, dan hasil sewanya menjadi pendapatan koperasi untuk disalurkan kepada masyarakat penerima manfaat.

Pengawasan dilakukan oleh Dinas Perkebunan, Dinas Koperasi, hingga pemerintah desa. Koperasi bertugas memverifikasi anggota dan menetapkan daftar penerima manfaat untuk kemudian disahkan pemerintah daerah.

Aulia menegaskan bahwa mekanisme kompensasi ini menjadi solusi memastikan hak masyarakat tetap terjamin. “Meskipun tidak berupa kebun plasma langsung, manfaat ekonominya harus tetap dirasakan warga sekitar,” ujarnya. (fjr)