Pemkab Kukar Susun Perbup Baru Atur Skema Beasiswa dan Bantuan Pendidikan Tahun 2026

Pemkab Kukar Susun Perbup Baru Atur Skema Beasiswa dan Bantuan Pendidikan Tahun 2026
Kabag Kesra Setkab Kukar Dendy Irwan Fahriza saat diwawancarai. (fajar/komparasinews)

KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) tengah menyiapkan regulasi baru terkait penyaluran beasiswa dan bantuan pendidikan untuk tahun anggaran 2026. 

Aturan tersebut disusun dalam bentuk Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai pedoman teknis agar sasaran penerima lebih terarah dan selaras dengan kemampuan fiskal daerah.

Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setkab Kukar Dendi Irwan Fahriza, menjelaskan bahwa rancangan regulasi tersebut memuat penegasan baru mengenai siapa saja yang berhak menerima beasiswa dan siapa yang diprioritaskan untuk bantuan pendidikan.

Dia menuturkan, beasiswa ke depan akan difokuskan bagi pelajar dan mahasiswa yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik. Sementara itu, bantuan pendidikan dirancang untuk menjangkau keluarga prasejahtera yang membutuhkan dukungan finansial.

Baca Juga  Turun dari Proyeksi, DPRD Kukar Sahkan APBD 2026 Senilai Rp7,1 Triliun

“Insyaallah nanti akan ada pembedaan yang lebih jelas. Beasiswa diarahkan khusus untuk yang berprestasi, sedangkan bantuan pendidikan kita siapkan bagi masyarakat prasejahtera,” kata Dendi di Kantor Kesra, Rabu (14/1/2026).

Dendi menambahkan bahwa jumlah penerima masih dalam tahap perhitungan, menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah. Namun, kuota tahun depan diperkirakan tidak akan jauh berbeda dari tahun 2025.

“Kuotanya masih kita hitung, menyesuaikan kemampuan. Yang jelas tidak akan melenceng jauh dari 2025, hanya sasaran penerimanya yang ditata ulang,” ujarnya.

Pada tahun 2025, sekitar 4.000 pelajar dan mahasiswa menerima beasiswa maupun bantuan pendidikan, mulai dari jenjang SMA hingga program sarjana dan pascasarjana. Untuk tahun 2026, penyesuaian jumlah akan dilakukan berdasarkan prioritas yang telah disiapkan Pemkab Kukar.

Baca Juga  Dispora Kukar Salurkan Zakat Lewat Baznas, Himpun Dana hingga Rp55 Juta

Dendi mengakui penyusunan regulasi tahun depan berlangsung di tengah tekanan anggaran daerah. Kendati demikian, Pemkab Kukar tetap berupaya menjaga keberlanjutan program pendidikan yang sudah berjalan.

“Kita paham kondisi anggaran sedang tidak stabil. Tapi penyusunan aturan tetap berpedoman pada program GratisPol, mempertimbangkan kewenangan provinsi, dan tentunya menyesuaikan kapasitas keuangan kita,” terangnya.

Dendi memastikan beberapa skema beasiswa tetap dipertahankan, di antaranya beasiswa untuk jenjang SMA, program sarjana, beasiswa pondok pesantren, serta beasiswa kerja sama dengan sejumlah mitra pendidikan.

Baca Juga  Pj Gubernur Kaltim Tegaskan Pentingnya Akselerasi Data Digital dalam Pendataan Kesehatan

“Yang jelas beberapa program utama seperti SMA, sarjana, pesantren, dan kerja sama masih kita pertahankan,” tutupnya. (fjr)