Pemkab Kukar Susun Peta Nilai Tanah, Targetkan Aset Daerah Tersertifikasi Merata

Pemkab Kukar Susun Peta Nilai Tanah, Targetkan Aset Pemkab Tersertifikasi Merata
Sekda Kukar Sunggono. (fajar/komparasinews)

KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) tengah menyusun data nilai tanah melalui Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) Tahun 2024. Penandatanganan berita acara penyerahan ZNT dilakukan Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, di Ruang Rapat Sekda Kukar, Rabu (25/6/2025).

Program ini menjadi bagian dari upaya Pemkab untuk menyediakan data nilai tanah yang akurat dan bisa dimanfaatkan dalam berbagai kebijakan. Seperti perencanaan pembangunan, pengelolaan pertanahan, hingga penetapan pajak dan retribusi daerah.

Menurut Sunggono, selama ini banyak tanah di Kukar yang nilainya dianggap sama meskipun berada di lokasi berbeda. “Tanah yang ada di pinggir jalan besar, di belakang, atau bahkan tidak punya akses, kadang dinilai sama. Padahal, kondisinya jelas beda,” ujarnya.

Baca Juga  Belasan Gapoktan Terima Bantuan Alsintan, Pemkab Kukar Terus Upayakan Swasembada Pangan

Melalui ZNT, nilai tanah akan ditentukan berdasarkan hasil kajian dan survei lapangan yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama Pemkab Kukar. Penilaian ini akan disesuaikan dengan kondisi riil di setiap wilayah.

Sunggono menyebut pendataan ini tidak akan selesai dalam waktu singkat. Prosesnya akan dilakukan bertahap, dimulai dari sejumlah kecamatan, lalu berlanjut ke seluruh wilayah Kukar.

Selain soal nilai tanah, Pemkab Kukar juga sedang menggenjot program sertifikasi aset milik daerah. Sertifikasi ini bertujuan untuk memperkuat pengelolaan aset sekaligus memenuhi indikator yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Monitoring Center for Prevention (MCP).

Baca Juga  Semarak Gerakan Etam Mengaji, Ratusan Peserta Padati Taman Kota Raja

“Dari sekitar 2.400 aset tanah milik Pemkab, yang sudah bersertifikat baru 27. Padahal setiap tahun kami targetkan ratusan. Tapi masih terkendala, salah satunya karena data dari OPD belum lengkap,” jelas Sunggono.

Dia menegaskan, tugas Pemkab adalah menyediakan data. Sementara proses sertifikasi menjadi kewenangan penuh BPN. Maka dari itu, koordinasi antarinstansi akan terus diperkuat agar program ini bisa berjalan lebih cepat dan terarah.

Tak hanya itu, penetapan nilai tanah lewat ZNT juga dinilai akan berdampak langsung pada peningkatan pendapatan daerah.

“Nilai tanah yang terdata akan memengaruhi besaran Pajak Bumi dan Bangunan, bahkan juga akan berdampak ke transaksi jual beli tanah. Ini tentu bisa menjadi salah satu sumber pendapatan yang potensial bagi daerah,” tegas Sunggono. (fjr)

Baca Juga  Masyarakat Samarinda Diminta Optimalkan Pangan Lokal Jadi Olahan Kuliner
monperatoto