KUTAI TIMUR – Kabar gembira bagi masyarakat Kutai Timur (Kutim) yang hendak mendaftarkan percepatan tanah sistematis lengkap (PTSL). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bakal memberikan keringanan berupa penghapusan Bea Perolehan Hak atas Bangunan (BPHTP) khusus pendaftaran PTSL bagi masyarakat.
Hal ini diungkapkan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan rakyat (Pamkesra) Poniso Suryo Renggono usai rapat bersama stakeholder terkait, Rabu (18/01/2022).
“Iya benar, sesuai arahan Pak Bupati, makanya kami hari ini (Rabu, Red.) rapat bersama stakeholder terkait untuk mengkaji terlebih dahulu. Untuk mendapatkan masukan maupun saran terkait program ini bisa di laksanakan atau tidak,” terangnya.
Diungkapkan, semua perangkat daerah (PD) termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang ikut hadir mendukung secara penuh program yang bakal digulirkan pada 2023 ini.
“Dengan adanya penhapusan ini (BPHTP) masyarakat bisa langsung mendapatkan sertifikat dan bisa langsung digunakan. Salah satunya untuk pengembangan ekonomi keluarga,” tutur Poniso.
Dengan adanya program penghapusan BPHTP, sambungnya, juga meminimalisasi permasalahan maupun sengketa. Yang sering terjadi di tengah masyarakat terkait lahan. Yang tak kalah penting, guna tertib administrasi pertanahan.
“Hasil Rapat ini akan segera kami buat kajian dan sampaikan ke beliau (Bupati) terkait opsi-opsi yang perlu dilakukan. Dan nanti leading sector-nya ada di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda),” tegasnya. (xl)












