Pemkot Samarinda Diminta Segera Lakukan Pemerataan Sekolah Kawasan di Pinggiran

Belum Ditemukan Kasus GGA di Samarinda, Deni Hakim Minta Orang Tua Jangan Panik
Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda Deni Hakim Anwar. (Nita/Komparasinews.id)

SAMARINDA – Meski kini sistem zonasi telah diberlakukan pada pendidikan, namun stigma soal unggulan di Kota Samarinda masih melekat. Sehingga DPRD meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda fokus meratakan pendidikan hingga ke daerah pinggiran.

Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda Deni Hakim Anwar melihat masih banyak yang jadi persoalan dalam dunia pendidikan di Kota Tepian. Terutama soal kesenjangan dan ketimpangan kualitas.

“Kebanyakan inginnya masuk di sekolah unggulan. Padahal sekolah unggulan itu tidak ada, hanya label saja yang disematkan oleh sebagian orang,” kata Deni, Senin (1/7/2024).

“Mengenai siswa titipan itu kan persoalan klasik juga yang pasti akan selalu muncul, karena sekolah unggulan dan tidak unggulan itu tadi,” tambahnya.

Baca Juga  BBPJN Targetkan Dua Tahun Perbaiki Jalan Poros Tenggarong-Kota Bangun

Sehingga, Deni meminta Pemkot Samarinda harus segera melakukan pemerataan pendidikan hingga ke daerah pinggiran. Utamanya yang di bawah kewenangannya SD dan SMP. Agar stigma sekolah unggulan tadi perlahan menghilang.

“Pembangunan infrastruktur sekolah yang di kota saja masih banyak kurangnya,” ujarnya.

Terakhir, Deni juga meminta kepada Dinas Pendidikan Kota Samarinda untuk melakukan peralihan ke pendidik. Yang letak sekolahnya di pinggiran mendapat tenaga pendidik yang sepadan agar bisa meningkatkan kualitas.

“Kami ingin Disdikbud benar-benar mengalokasikan dana untuk memperhatikan seluruh sekolah, khususnya sekolah yang ada di pinggiran supaya bisa menjadi rujukan siswa baru yang akan masuk,” tutup Deni.

Diketahui, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sudah berlangsung sejak Juni hingga Juli. Seluruh sekolah negeri setingkat SD, SMP, SMA/SMK tengah melakukan proses penerimaan siswa baru tahun 2024/2025.

Baca Juga  Wakil Ketua DPRD Samarinda Komitmen Akan Masukan Aspirasi Warga Dalam Penyusunan Raperda Penataan Dan Pengembangan Ekonomi Kreatif

Pada PPDB kali ini sistem zonasi masih berlaku dan memiliki kuota lebih banyak dibandingkan jalur afirmasi ataupun prestasi. Sistem zonasi pertama kali diperkenalkan ke publik pada 2016. Kemudian mulai berlaku secara efektif pada 2017.

Meski begitu sistem zonasi sendiri masih punya kekurangan. Misal jumlah murid yang tidak merata. Ada yang kekurangan, ada juga yang kelebihan. Ditambah pilihan yang terbatas, juga fasilitas yang belum merata.

Misalnya, jumlah sekolah SMPN di Ibu Kota Kaltim masih minim. Hanya 58 sekolah. Sementara SD-nya, jumlahnya 2 kali lipat lebih banyak. Berjumlah 163 sekolah SD. Jumlah sekolah pun, lebih banyak di tengah kota.

Baca Juga  Selaraskan Visi dan Misi, Pemprov Kaltim Gelar Rembuk Pendidikan 2024

Sehingga, stigma sekolah unggulan dan pinggiran, belum bisa dihindari. Melimpahnya peminat sekolah di kawasan perkotaan, hingga sekolah pinggiran yang minim murid dan minim fasilitas masih jadi PR. (nta)