KUTAI KARTANEGARA – Polsek Loa Kulu baru saja mengungkap dugaan tindak pidana penadahan barang curian yang terjadi di wilayah hukumnya. Polisi berhasil mengamankan seorang terduga penadah berinisial MS terkait dengan tindak pidana pencurian yang terjadi di SMPN 3 Loa Kulu.
Kapolsek Loa Kulu, AKP Elnath SW Gemilang menjelaskan, pelaku diduga terlibat dalam kasus penadahan barang hasil pencurian. Dia diketahui menerima, menyimpan, dan menguasai barang yang berasal dari tindak pidana tersebut.
“Kami berhasil mengungkap kasus ini berkat penyelidikan yang mendalam dan kerja sama tim yang solid,” ujar AKP Elnath SW Gemilang.
Pelaku dijerat Pasal 480 KUHP yang mengatur tindak pidana penadahan, yaitu menerima, menyimpan, atau menguasai barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana pencurian.
Kejadian ini bermula dari, Jumat, (14/4/2025) lalu, bahwa telah terjadi pencurian di ruang Laboratorium SMPN 3 Loa Kulu. Barang-barang yang hilang meliputi 28 unit Chromebook, terdiri dari 13 unit yang baru masih dalam kotaknya dan 15 unit lama yang masih berada dalam tas, serta satu unit infokus berwarna hitam.
“Kerugian akibat kejadian ini diperkirakan mencapai Rp 33.400.000, dan pihak sekolah sudah melaporkan kasus ini ke Polsek Loa Kulu,” jelas AKP Elnath.
Berdasarkan penyelidikan, Tim Kolomoggo Unit Reskrim Polsek Loa Kulu berhasil melacak pelaku dan penadah barang curian yang berada di wilayah hukum Balikpapan. Pada 6 April 2025, polisi berhasil menangkap Mursalimin (alias Salim), yang diketahui menerima, menyimpan, dan menjual barang-barang hasil pencurian tersebut.
“Setelah penangkapan, pelaku kami bawa ke Polsek Loa Kulu untuk diproses lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ungkap AKP Elnath.
Namun, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Salim, pelaku utama yang melakukan pencurian berhasil melarikan diri ke luar pulau. Polisi hingga kini terus melakukan pengejaran terhadap pelaku yang masih buron. (fjr)
kampungbet situs gacor











