Pengalihan Iuran BPJS Kesehatan oleh Pemprov Kaltim Ciptakan Masalah Baru di Kukar

Pengalihan Iuran BPJS Kesehatan oleh Pemprov Kaltim Ciptakan Masalah Baru di Kukar
Bupati Kukar Aulia Rahman Basri dan Wakil Bupati Rendi Solihin saat meninjau fasilitas kesehatan di RSUD AM Parikesit tahun lalu. (Komparasinews/Habib Fajar)

KUTAI KARTANEGARA — Pengalihan ribuan peserta BPJS Kesehatan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim ke pemerintah kabupaten/kota memunculkan tantangan baru bagi keuangan daerah. Di Kutai Kartanegara (Kukar), sebanyak 4.647 jiwa kini menjadi tanggungan pemerintah kabupaten (Pemkab) melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim yang meminta pemerintah kabupaten/kota mengambil alih pembayaran iuran BPJS bagi masyarakat tidak mampu. Langkah ini memicu perdebatan, terutama terkait kesiapan anggaran daerah yang telah ditetapkan sebelumnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono menyoroti aspek perencanaan anggaran yang dinilai tidak sinkron dengan kebijakan tersebut. Dia menjelaskan anggaran tahun berjalan telah ditetapkan jauh hari sebelumnya, sehingga kebijakan baru berpotensi mengganggu struktur keuangan daerah.

“Anggaran tahun 2026 sudah ditetapkan pada Desember 2025. Seharusnya, jika ada kebijakan seperti ini, disampaikan sebelum penetapan anggaran agar daerah bisa mempersiapkan langkah-langkah lanjutan,” jelasnya.

Menurut Sunggono, persoalan bukan pada pelaksanaan kebijakan, melainkan pada waktu penyampaian yang dinilai tidak sejalan dengan siklus perencanaan anggaran daerah.

“Dari sisi perencanaan penganggaran, ini bisa menjadi permasalahan bagi daerah. Sekarang kita harus memikirkan bagaimana menyikapinya,” ujarnya.

Baca Juga  Pengadaan Sapi Ditambah, Distanak Kukar Anggarkan Rp4,2 Miliar

Sunggono menambahkan, pemerintah daerah belum dapat langsung mengambil keputusan terkait pembiayaan tambahan tersebut. Penyesuaian anggaran harus melalui mekanisme resmi, termasuk kemungkinan dibahas dalam perubahan anggaran.

“Tidak bisa serta-merta dipenuhi, karena ada aturan dalam penganggaran. Kemungkinan paling cepat melalui perubahan anggaran,” katanya.

Di tengah potensi tekanan fiskal, Pemkab Kukar memastikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat tetap berjalan. Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kukar Waode Nuraida menegaskan bahwa skema layanan kesehatan gratis di Kukar tetap menjadi prioritas.

Selama ini, masyarakat Kukar telah menikmati layanan berobat gratis di puskesmas. Untuk kasus yang membutuhkan rujukan ke rumah sakit, pemerintah daerah telah menyiapkan mekanisme aktivasi BPJS, termasuk dalam kondisi darurat.

“Kalau di puskesmas, masyarakat tetap berobat gratis. Jika harus dirujuk atau dirawat inap, ada mekanisme aktivasi BPJS, termasuk dalam waktu 3×24 jam di rumah sakit,” jelasnya.

Waode mengakui, pengalihan peserta PBI akan berdampak pada sisi penganggaran daerah. Namun dari sisi pelayanan, masyarakat diminta tidak khawatir karena akses layanan tetap dijamin.

Baca Juga  Sebar Konten Porno Mantan Pasangan di Medsos, Warga Loa Duri Ilir Dibekuk Polisi

“Dari sisi penganggaran tentu ada dampak karena ada tambahan beban. Tapi dari sisi pelayanan, selama warga Kukar dan membutuhkan layanan kesehatan, insyaAllah tetap bisa dilayani,” sebutnya.

Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani menilai kebijakan tersebut mencerminkan pergeseran beban pembiayaan dari provinsi ke daerah. Dia menyebut, idealnya pembiayaan jaminan kesehatan dilakukan secara bersama antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

“Kalau melihat itu, kemungkinan pemerintah provinsi merasa ini menjadi beban atau tidak sanggup menanggungnya. Padahal seharusnya pembiayaan seperti ini bisa ditanggung bersama,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (13/4/2026).

Meski demikian, DPRD Kukar menegaskan bahwa kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas utama. Yani menyebut, pemerintah daerah harus memastikan warga kurang mampu tetap mendapatkan akses layanan kesehatan.

“Kalau memang provinsi tidak menanggung, mau tidak mau daerah harus siap. Ini menyangkut masyarakat kita sendiri,” tegasnya.

Menurut data Dinas Kesehatan (Dinkes) Kukar, besaran iuran BPJS yang diputus dan harus dibayarkan Pemkab adalah Rp37.800 per jiwa per bulan, pengalihan 4.647 peserta tersebut berpotensi menambah beban anggaran sekitar Rp175,6 juta setiap bulan atau lebih dari Rp2,1 miliar per tahun bagi APBD Kukar.

Baca Juga  Optimalkan Pengentasan Kemiskinan, BPSDM Kaltim Kembangkan Kompetensi JPT

Ketua DPRD Kukar itu mendorong adanya skema pembiayaan kolaboratif untuk menutup kebutuhan tersebut. Selain APBD, pemerintah daerah diharapkan dapat melibatkan sektor swasta melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) serta lembaga sosial seperti Baznas.

“Kami akan coba gandeng perusahaan yang beroperasi di Kukar melalui CSR. Selain itu, bisa juga disinergikan dengan Baznas untuk membantu masyarakat kurang mampu,” ujarnya.

Namun Yani mengakui APBD tetap akan menjadi tulang punggung utama pembiayaan program jaminan kesehatan tersebut. (fjr)