Penyesuaian Upah Kerja, Pekerja Minta Klarifikasi Pihak Perusahaan di Sanipah

Penyesuaian Upah Kerja, Pekerja Minta Klarifikasi Pihak Perusahaan di Sanipah
Pertemuan para pekerja dengan pihak perusahaan di BPU Kelurahan Sanipah. (fajar/komparasinews)

KUTAI KARTANEGARA – Dialog antara perwakilan pekerja, manajemen PT Tri Mulya Gemilang (TGM), serta Pertamina Hulu Mahakam (PHM) berlangsung di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kelurahan Sanipah, Kecamatan Samboja, Senin (17/11/2025). Agenda utama pertemuan meminta penjelasan perusahaan terkait penurunan nilai kontrak upah bagi pekerja existing.

Selain pekerja dan perusahaan, hadir pula Lurah Sanipah Tofikurachman, Ketua LPM Sanipah Taufiq Akbar, Ketua Karang Taruna Yusuf Edi, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan beberapa pihak terkait lainnya.

Ketua Karang Taruna Sanipah Yusuf Edi menjelaskan, isu ini muncul setelah proses perekrutan ulang yang dilakukan PT Tri Mulya Gemilang sebagai pemenang tender PHM. Rekrutmen tersebut kembali melibatkan tenaga kerja lama yang sebelumnya bertugas sebagai painter.

Baca Juga  Trotoar Jalan Rusak, Satpol PP Samarinda Tertibkan PKL Juanda dan Tepian Mahakam

“Mereka ini karyawan existing. Setelah kontrak habis dan tender dimenangkan kembali oleh PT Tri Mulya Gemilang, ada penurunan income dari sebelumnya,” jelas Yusuf.

Dia mengatakan para pekerja berharap perusahaan tidak menurunkan hak-hak pekerja yang sudah berjalan sebelumnya. “Harapannya, kami diberdayakan kembali dengan gaji minimal sama seperti sebelumnya,” terangnya.

Sampai akhir pertemuan, belum ada keputusan resmi mengenai penyesuaian gaji. Proses perhitungan dan koordinasi dengan instansi terkait masih berjalan.

Baca Juga  Pamsimas Digenjot Tahun Ini, Tiga Desa di Kembang Janggut Bakal Terlayani WTP

Dari pihak perusahaan, Koordinator PT Tri Mulya Gemilang (TGM) Ryo menegaskan bahwa pihaknya tetap mengedepankan solusi bersama.

“Kita mencari win-win solution. Kami tetap mengutamakan pekerja lokal,” ujarnya.

Menurut Ryo, perubahan nilai kontrak tak terlepas dari penyesuaian yang dilakukan PHM sebagai pemberi kerja. Perubahan tersebut berdampak pada nilai penawaran upah yang harus disesuaikan perusahaan.

“Kontrak dari end user berubah, mau tidak mau kami menyesuaikan. Penolakan pasti ada, tapi kontrak aslinya memang sudah berubah dan berkurang,” kata Ryo.

Dia memastikan struktur upah yang ditawarkan tetap berada dalam koridor aturan. “Penawaran yang kita berikan tidak menyalahi aturan. Kawan-kawan meminta klarifikasi, dan itu wajar,” tandasnya. (fjr)