KUKAR IDAMAN SEP 26

Percepat Sertifikasi Aset Tanah Milik Daerah, Pemkab Kukar Bentuk Kelompok Kerja

Percepat Sertifikasi Aset Tanah Milik Daerah, Pemkab Kukar Bentuk Kelompok Kerja
Rapat koordinasi percepatan sertifikasi aset Pemkab Kukar di Pendopo Wakil Bupati, Tenggarong. (fajar/komparasinews)

KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) membentuk kelompok kerja (pokja) untuk mempercepat proses sertifikasi aset tanah milik daerah. Pembentukan pokja ini disepakati dalam rapat koordinasi percepatan sertifikasi aset Pemkab Kukar yang digelar di Pendopo Wakil Bupati Tenggarong, Kamis (16/10/2025).

Rapat tersebut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para camat se-Kukar. Sekda Kukar Sunggono menjelaskan, pembentukan pokja ini merupakan tindak lanjut arahan Bupati Kukar Aulia Rahman Basri untuk mempercepat penataan dan pengamanan aset daerah, khususnya tanah yang belum bersertifikat.

Baca Juga  Soroti Pekerjaan Kontraktor Bangunan di Samarinda, Angkasa Jaya Bilang Begini

“Aset Kukar sangat banyak yang belum bersertifikat, dan hal ini menjadi atensi dari KPK. Sertifikasi aset pemerintah daerah, terutama bidang tanah, menjadi salah satu indikator penting dalam tata kelola pemerintahan,” ujar Sunggono.

Menurutnya, satgas atau kelompok kerja (pokja) ini terdiri dari lintas OPD terkait dan bertugas melakukan sinkronisasi serta validasi data aset. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan proses sertifikasi berjalan lebih cepat dan terarah.

Baca Juga  Dispora Kukar Maksimalkan Renovasi Lapangan Tenis Rondong Demang dengan Anggaran Terbatas

“Kami ingin memastikan sinkronisasi data, validasi, dan langkah tindak lanjut agar proses sertifikasi bisa dipercepat. Mudah-mudahan dengan dukungan semua pihak, target ini bisa segera kita capai,” tuturnya.

Sunggono juga berharap Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang dapat mengawal proses hingga tuntas, sehingga seluruh aset Pemkab Kukar memiliki legalitas yang jelas dan terlindungi secara hukum. (advprokom/fjr)