Percepatan Arus Investasi, Pemkab Kukar Godok Perda Rencana Pembangunan Industri

Percepatan Arus Informasi, Pemkab Kukar Godok Perda Rencana Pembangunan Industri
Sayid Fathullah. (istimewa)

KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) tengah berupaya melakukan percepatan arus investasi. Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) pun tengah dipersiapkan untuk diterbitkan pada 2024 ini.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar menjadi mengambil langkah ini untuk mempermudah investor menanamkan modal di Kukar. Sebelumnya, RPIK telah memiliki 19 kawasan industri, namun dengan rencana pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), jumlahnya kini berkurang menjadi 12 kawasan.

Baca Juga  PAD Jadi Fokus Penguatan, Kukar Diminta Kurangi Ketergantungan pada DBH

“Kami berharap setiap kawasan industri dapat dialokasikan oleh pemerintah minimal sebesar 10 atau 20 hektare, agar menghindari kendala dalam pembebasan tanah bagi investor,” kata Plt Kadis Perindag Kukar Sayid Fathullah.

Dia mencontohkan kemudahan investasi salah satunya berada di Kota Batam. Di sana, lahan telah disiapkan dan dibagi dalam bentuk kavling-kavling. Hal tersebut untuk memudahkan para investor memilih dan memperoleh tanah melalui perusahaan daerah (Perusda).

Baca Juga  Lestarikan Warisan Budaya, DPK Kaltim Gencar Selamatkan Naskah-Naskah Kuno

Ditambahkan Sayid, penyelesaian Rancangan Perda RPIK di tahun 2024 akan sejalan dengan persiapan menyambut IKN. Penetapan kawasan industri di Kukar diharapkan menjadi wadah yang efektif untuk pemasaran bagi pelaku usaha serta memberikan solusi terhadap masalah hilirisasi dalam berbagai sektor.

“Dengan keberadaan kawasan industri yang terencana, diharapkan dapat menggairahkan investasi dan mengoptimalkan potensi daerah, sehingga masyarakat dapat berperan sebagai pemasok bahan baku sekaligus konsumen dengan harga yang lebih ekonomis,” jelasnya. (zu/advdiskominfokukar)