BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltim berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan bahan bakar minyak (BBM) dengan kerugian mencapai Rp 7,6 miliar. Lima tersangka telah diamankan, sementara pelaku lain masih dalam pengejaran.
Kelima tersangka yakni DM (52), WA (33), JN (40), JW (22), dan RP (16). Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers, Jumat (19/9/2025).
Kasus bermula dari laporan PT Virgo Kencana Sejati Line terkait hilangnya muatan solar yang dikirim dari Tangker Pertamina menuju PT Bayan Resources Tbk. Pada 12 Agustus 2025, kapal tongkang Royal 19 mengangkut 3.036.060 liter solar. Namun saat diperiksa pada 15 Agustus, volume berkurang 552.417 liter.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim, KOMPOL M. Eko P. Baramula, menjelaskan kapal tongkang sempat berhenti di perairan Loa Janan, Samarinda, dan didatangi tiga kapal LCT PSA selama sekitar satu jam.’
“Setelah itu, dua kru kapal dan tiga kru perbantuan menghilang dan tidak dapat dihubungi,” ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan, para tersangka mengaku telah menjual sekitar 450.000 liter solar dengan harga Rp 10.000 per liter, menghasilkan Rp 4,5 miliar.
Sebagai barang bukti, polisi menyita 1 unit mobil Honda HR-V putih. 1 unit Mitsubishi Triton putih, 1 unit Vespa Sprint hitam, 3 unit iPhone 16 (Pro & Pro Max), 1 unit Samsung Galaxy S25 Ultra, 1 unit Apple Watch, 1 unit AirPods, perhiasan emas (7 cincin, 2 kalung, 1 gelang) serta uang tunai Rp 1.006.000.000.
Ditreskrimum Polda Kaltim menegaskan penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan jaringan lebih besar.
“Kami berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan yang merugikan negara maupun perusahaan, serta memastikan distribusi energi di Kaltim tetap aman,” tegas Eko. (Zu)












