Polres Kukar Tangkap Dua Pengedar Narkoba, Sita 55 Gram Sabu-Sabu dan 18 Butir Ekstasi

Duh, Buruh Pelabuhan Samarinda Jadi Target Peredaran Sabu-Sabu
Ilustrasi.

KUTAI KARTANEGARA – Polres Kutai Kartanegara (Kukar) kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan ekstasi. Dua pria berinisial H (33) dan AR (37) ditangkap di Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Senin (6/10/2025) dini hari.

Kasat Resnarkoba Polres Kukar AKP Suyoko menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di sekitar Jalan KH Ahmad Muksin.

“Kami mendapat informasi adanya aktivitas transaksi sabu di kawasan tersebut. Setelah dilakukan pemantauan intensif, tim berhasil mengamankan seorang pria yang ciri-cirinya sesuai laporan masyarakat,” ujarnya melalui sambungan telepon, Selasa (7/10/2025).

Baca Juga  Viral di Media Sosial, Preman Samarinda yang Palak Warung Sembako Dibekuk Polisi

Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka H, petugas menemukan satu bungkus plastik bening berisi sabu dan satu butir pil ekstasi di saku celananya. H kemudian mengaku masih menyimpan narkotika lainnya di rumah kontrakannya di Jalan Ruwan, Kelurahan Timbau.

Polisi segera menuju lokasi dan menemukan tersangka kedua, AR, beserta sejumlah barang bukti tambahan. Dari tangan keduanya, petugas menyita total 55,24 gram sabu, 18 butir pil ekstasi, serta peralatan yang digunakan untuk transaksi narkotika.

“Di rumah tersebut kami temukan empat bungkus plastik besar berisi sabu dan 17 butir pil ekstasi. Dari pengakuan AR, seluruh barang itu milik H, sementara dirinya hanya membantu menyimpan dan menjagakan,” ungkap Suyoko.

Baca Juga  Bupati Kukar Resmikan Tiga Posyandu di Kecamatan Samboja Barat

Selain narkotika, polisi juga mengamankan satu timbangan digital, alat hisap sabu, plastik klip, uang tunai Rp1,5 juta, satu unit sepeda motor Honda Beat, dan beberapa telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.

Kedua tersangka kini ditahan di Polres Kukar untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. (fjr)