KUTAI KARTANEGARA – Polres Kutai Kartanegara (Kukar) membongkar kasus tambang batu bara di Desa Margahayu, Kecamatan Loa Kulu. Tujuh unit ekskavator dengan lima tumpukan batubara diamankan, beserta 13 pelaku yang delapan diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (10/4/2023) lalu.
KBO Reskrim Polres Kukar Iptu Sang Made Satria didampingi Kanit Tipiter Ipda Sagi Janitra mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan pihak PT Bramasti Sakti.
Saat itu petugas keamanan perusahaan yang menemukan aktivitas tersebut saat melakukan patroli rutin di kawasan Bramasti Sakti yang bergerak di bidang peternakan sapi.
Tersangka yang ditetapkan yakni berinisial SW, OB, HD, EK, DH, SY, AD, dan WT. Mereka berperan sebagai pengawas dan pekerja lapangan. Aktivitas ilegal ini telah beroperasi selama 20 hari di lokasi seluas 5,6 hektare tersebut.
“Ini berdampak negatif terhadap permukiman warga dan perusahaan yang mayoritas bergerak di sektor peternakan dan pertanian,” katanya.
Sementara itu, pemodal atau tersangka utama masih dalam pengejaran pihak kepolisian. “Kami sudah mengantongi identitas pemodal tersebut yang merupakan warga Kaltim dan saat ini sedang berada di luar daerah,” ungkapnya
Para tersangka yang diamankan tengah berada di Mapolres Kukar dan dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukuman maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. (zu)












