SAMARINDA – Jajaran Polresta Samarinda berhasil membekuk tujuh tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Hal ini disampaikan Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budiarto dalam konferensi pers, Selasa (27/06/2023).
”Betul kami telah mengamankan tujuh pelaku tindak pidana perdagangan orang dari lima laporan Masyarakat,” sebut Eko.
Dari interogasi yang dilakukan, diketahui motif para tersangka karena kebutuhan ekonomi. Sementara modusnya karena adanya permintaan pelanggan atau hidung belang.
Atas perbutannya, para pelaku dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO).
“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” tegas Eko. (xl)












