Polsek Samboja Bekuk Pelaku Pencurian Panel Surya di Teluk Pemedas

Polsek Samboja Bekuk Pelaku Pencurian Panel Surya di Teluk Pemedas
Ilustrasi penangkapan. (istimewa)

KUTAI KARTANEGARA – Kerja sama antara masyarakat dan aparat kepolisian kembali membuahkan hasil. Tiga pelaku pencurian panel surya milik pemerintah berhasil diringkus berkat respons cepat warga yang melaporkan kejadian mencurigakan kepada Polsek Samboja.

Kasus pencurian itu terjadi pada Sabtu (31/5/2025), sekira pukul 02.00 Wita di sepanjang jalan Balikpapan–Handil II, RT 01, Kelurahan Teluk Pemedas, Kecamatan Samboja. Para pelaku mencuri panel surya dan baterai dari lampu penerangan jalan umum tenaga surya (LPJU-TS) yang diketahui milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim.

“Setelah menerima laporan masyarakat, tim Unit Reskrim Polsek Samboja yang dipimpin oleh AIPDA Abdul Gapur bersama BRIPTU Rahmat Muharram Siregar segera melakukan penyelidikan dan patroli di sekitar lokasi,” ujar Kapolsek Samboja AKP Sarlendra Satria Yudha.

Baca Juga  Apresiasi Gebyar Pajak Kaltim 2024, Pj Gubernur Sebut Wajib Pajak Pahlawan Pembangunan

Dia mengungkapkan, pada Ahad (1/6/2025), sekira pukul 00.10 Wita, petugas mendapati seorang pria sedang memanjat tiang lampu LPJU-TS. Aksi tersebut kemudian diketahui warga yang turut membantu petugas melakukan pengejaran. Hasilnya, tiga orang berhasil diamankan, yakni inisial S (33), ARS (38), BDS (34).

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui telah mencuri empat unit panel surya dan baterai LPJU-TS dari dua lokasi berbeda, yakni Teluk Pemedas dan Kecamatan Muara Jawa. Polisi turut menyita barang bukti berupa 4 panel surya 300 Wp 36 VDC, 4 baterai Lithium Iron 25.6 VDC, 1 buah tang bangunan, uang tunai Rp100 ribu, dan 1 unit mobil Daihatsu Terios hitam (B-2880-UKP) milik PT Stacomitra Graha yang digunakan untuk operasional pencurian.

Baca Juga  Penanaman Perdana Padi di Desa Mulawarman, Bupati Soroti Infrastruktur Pendukung Pertanian

Akibat perbuatan tersebut, Dishub Kaltim mengalami kerugian materil yang ditaksir sekitar Rp164.700.000. Ketiga pelaku kini telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Kami akan terus melakukan pengamanan terhadap aset-aset vital milik pemerintah serta meningkatkan patroli pada wilayah rawan. Kami juga mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini,” tegas Sarlendra. (fjr)