KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mulai menyiapkan skema baru penarikan retribusi pelayanan persampahan. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) menargetkan sistem pembayaran dilakukan secara nontunai agar lebih tertib dan transparan.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLHK Kukar Tri Joko Kuncoro mengatakan, pembayaran retribusi nantinya tidak dilakukan secara tunai kepada petugas. Masyarakat akan membayar melalui rekening bendahara DLHK atau mekanisme lain yang sedang disiapkan.
“Kami tidak melayani pembayaran secara tunai. Nanti pembayarannya masuk ke rekening bendahara,” ujarnya, Jumat (26/6/2026).
Menurut Tri Joko, mekanisme pembayaran masih akan dimatangkan bersama pemerintah kecamatan, kelurahan, dan desa. Sosialisasi kepada masyarakat juga akan dilakukan sebelum kebijakan diterapkan.
“Nanti teknisnya akan kami koordinasikan dengan camat, lurah, dan pemerintah desa. Bisa saja pembayarannya difasilitasi melalui mereka, kemudian disetorkan kepada kami,” katanya.
DLHK mencatat penerimaan retribusi sampah masih jauh dari potensi yang dimiliki daerah. Pada 2025, target pendapatan hanya Rp100 juta, sementara realisasinya mencapai sekitar Rp66 juta.
Padahal, jika seluruh warga Kukar membayar retribusi sesuai ketentuan, potensi pendapatan daerah dari sektor tersebut diperkirakan bisa mencapai Rp1 miliar.
“Potensinya sekitar Rp1 miliar apabila seluruh masyarakat membayar retribusi,” jelasnya.
Meski demikian, Tri Joko mengakui penerapan retribusi masih memerlukan sosialisasi yang masif. Menurutnya, masih banyak masyarakat yang menganggap retribusi hanya untuk layanan pengangkutan sampah dari rumah.
Padahal, biaya tersebut juga digunakan untuk mendukung berbagai layanan persampahan, mulai dari penyediaan armada pengangkut hingga pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
“Bentuk pelayanan kami bukan hanya mengangkut sampah dari rumah, tetapi juga menyediakan kendaraan operasional di kecamatan hingga pengelolaan TPA,” tuturnya. (fjr)












