Puluhan PNS Tenaga Kesehatan Kutim Dapat Tugas Tambahan, Apa Itu?

Puluhan PNS Tenaga Kesehatan Kutim Dapat Tugas Tambahan, Apa Itu?
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman (kiri) memberikan tugas tambahan pada puluhan PNS fungsional tenaga kesehatan. (Humas Kutim)

KUTAI TIMUR – Sebanyak 42 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), khususnya pejabat fungsional tenaga kesehatan, mendapat tugas tambahan. Yaitu sebagai Kepala Puskesmas dan Kepala Tata Usaha (TU) Puskemas pada 21 Puskesmas yang ada di 18 Kecamatan di Kabupaten Kutim.

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kutim nomor 821.2/376/BKPP-MUT/VIII/2022.

Kepala BKPP Kutim Misliansyah menyebut, pemberian tugas tambahan itu, berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah. Disebutkan bahwa kepala unit pelaksana teknis, yang berbentuk Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dijabat oleh pejabat fungsional tenaga kesehatan yang diberikan tugas tambahan.

“Amanat peraturan Bupati Timur Nomor 6 Tahun 2022 Kepala Puskesmas dan Kepala TU Puskesmas diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kepala Puskesmas dan Kepala TU Puskesmas dijabat oleh pejabat fungsional tenaga kesehatan yang diberikan tugas tambahan,” terangnya.

Baca Juga  Ketahuan Hendak Transaksi Sabu-Sabu di Pinggir Jalan, Pria Ini Diringkus Polisi

“Sehingga Kepala Puskesmas dan kepala TU saat ini, merupakan jabatan non eselon dan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kesehatan,” tambah Misliansyah.

Hubungan kerja antara Dinas kesehatan dan Puskesmas, sambungnya, bersifat pembinaan dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pencapaian tujuan pembangunan kesehatan di daerah.

Lebih lanjut Misliansyah menambahkan, dari 42 orang PNS yang diberikan tugas tambahan sebagai Kepala Puskesmas dan Kepala TU Puskesmas itu merupakan pejabat fungsional tenaga Kesehatan seperti dokter perawat dan bidan.

“Sebanyak 27 orang PNS merupakan pengangkatan kembali ke dalam jabatan fungsional tenaga Kesehatan, 15 orang PNS berstatus pejabat fungsional tenaga kesehatan dan 10 orang PNS yang tidak memenuhi syarat, untuk diberikan tugas tambahan akan dialihkan ke jabatan pelaksana sesuai formasi yang tersedia pada Dinas Kesehatan,” terangnya.

Baca Juga  DPRD Kaltim Dukung Program Makan Siang Gratis

Sementara itu Bupati Ardiansyah meminta Kepala Puskesmas dan Kepala TU Puskesmas yang mendapatkan tugas tambahan agar selalu mempunyai semangat dalam memberikan pelayanan yang prima pada masyarakat. Terutama dalam pelayanan Kesehatan.

“Puskesmas merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan, tingkat pertama dengan lebih mengutamakan upaya yang bersifat promosi kesehatan dan pencegahan terhadap suatu masalah kesehatan atau penyakit guna mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya,” tuturnya.

Baca Juga  Perenang Muda Kutim Sabet 20 Medali di Kejuaraan Akuatik Antar Pelajar Se-Kaltim

Upaya kesehatan tersebut, sambung Ardiansyah, diselenggarakan dengan menitikberatkan kepada pelayanan untuk masyarakat luas. Guna mencapai derajat kesehatan yang optimal tanpa mengabaikan mutu pelayanan kepada perorangan. (xl)