KUKAR IDAMAN SEP 26

Raffi Ahmad Terseret Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Ditjen Bea Cukai

Kunjungan kerja Utusan Khusus Presiden di bidang pembinaan generasi muda dan pekerja seni, Raffi Ahmad di Kodam VI/Mulawarman. (Istimewa)

JAKARTA – Raffi Ahmad, selebritis yang juga menjabat Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, kembali menjadi sorotan. Namanya terseret dalam kasus dugaan suap terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Betul, ada fakta saudara RA (Raffi Ahmad, Red.) itu menitip,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Disampaikan, nama Raffi muncul karena dirinya sempat berkunjung ke Kantor Blueray Cargo di Amerika Serikat (AS). Untuk menitip atau mengirimkan sejumlah barang elektronik ke Indonesia, seperti iPhone 17.

Meski begitu, Taufik mengaku belum mengembangkan fakta tersebut lebih lanjut dalam dalam penyidikan kasus di Bea Cukai.

“Kemarin kami tidak kembangkan terlalu jauh karena belum sampai kepada fakta-fakta yang menguatkan bahwa itu jadi bagian dari peristiwa Blueray mengurus keimigrasian di Ditjen Bea Cukai sehingga kemudian itu tidak kami lakukan pemanggilan,” tuturnya.

Baca Juga  Pemprov Kaltim Tegaskan Pendidikan Gratis Tetap Jalan di Tengah Efisiensi Anggaran

Meski begitu Taufik menyebut KPK tidak menutup pintu untuk melakukan pengembangan apabila diperoleh bukti lain yang bisa memperkuat dugaan tindak pidana.

“Apakah nanti fakta-fakta persidangan itu akan menjadi fakta baru yang kemudian perlu didalami? Ya, kami akan lakukan pemeriksaan-pemeriksaan tentunya,” sebutnya.

Diketahui, nama Raffi perdana mencuat dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (5/6/2026). Teatnya perkara dengan terdakwa Pimpinan Blueray Cargo (Grup) John Field dan kawan-kawan.

Awalnya, jaksa KPK menanyakan kepada saksi Sri Pangestuti alias Tuti selaku Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) terkait permintaan pengiriman laptop dan iPhone 17 dari AS ke Indonesia.

Permintaan tersebut disampaikan oleh Yohanes, yang merupakan asisten pribadi John Field, saat Raffi mengunjungi Kantor Blueray Cargo di AS.

Baca Juga  Biadab! Bocah Lima Tahun Disekap dan Dianiaya hingga Patah Tulang Kaki

“Ibu pernah diminta bantuan untuk, ini ada di chat komunikasi WA (WhatsApp) ibu, ibu pernah diminta bantuan untuk mengirimkan laptop sama iPhone dari Amerika Serikat?” tanya jaksa dalam persidangan Jumat (5/6/2026).

Tuti pun membenarkan komunikasi antara dirinya dengan Yohanes. Namun, dia mengklaim enggan memenuhi permintaan dimaksud. Bukan hanya itu, nama Raffi juga tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Yohanes. Hal ini sempat ditanyakan jaksa dalam persidangan pada Rabu (20/5/2026).

“Di BAP Nomor 108, ini ada titipan kargo di Bali atas nama Raffi Ahmad melalui Nelwan pegawai Blueray Jakarta perwakilan Amerika Serikat. Dia ada nitip laptop sama hp, bagaimana ini saksi?” tanya jaksa.

Yohanes lantas menjelaskan bahwa Nelwan merupakan Kepala Divisi Blueray Cargo di AS. Saat itu, Raffi sedang berlibur.

Baca Juga  Sebelas Anak Jadi Korban dalam Dugaan Kasus Kekerasan Seksual di Tenggarong

“Izin saya jelaskan. Jadi, lagi itu dari Ko Nelwan, dia kepala divisi Amerika, dia ada apa si Raffi lagi jalan-jalan ke Amerika, mau titip handphone. Itu iPhone 17 kalau enggak salah baru keluar, buat masukin,” jawab Yohanes.

Yohanes pun menyatakan bahwa iPhone 17 tersebut tidak jadi dikirimkan ke Indonesia. Belum ada pernyataan dari Raffi Ahmad terkait penyebutan nama dirinya dalam perkara ini. (xl)