Realisasikan Program PTSL, Pemkab Kukar Bagikan 175 Sertifikat Tanah Ke Warga Loa Kulu

Salah satu warga Kecamatan Loa Kulu mendapatkan sertifikat tanah dari Bupati Kukar Edi Damansyah. (Istimewa)

KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) merealisasikan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Yang terbaru kepada warga desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kukar, Selasa (22/3/2022).

Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah membagikan sebanyak 175 sertifikat tanah. Penyerahan tersebut dilaksanakan di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Loa Kulu Kota.

Edi mengatakan dari sekira 500 pengurusan PTSL di Desa Loa Kulu Kota, terdapat 175 persil yang telah terdata dan diukur serta telah selesai.

“Kan kebijakannya, disertifikat itu ada biaya BPHTBnya. Jadi untuk perolehan pertama itu zero BPHTB,” katanya.

Baca Juga  Edi Damansyah Luncurkan Buku Kedua Berjudul "Mengayuh Waktu Membangun Kukar"

PTSL sendiri adalah program yang dicanangkan oleh Presiden Jokowi. Dalam rangka percepatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas Tanah masyarakat secara pasti, sederhana, cepat, lancar, aman, adil.

Selain itu, merata dan terbuka serta akuntabel, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat. Pada saat yang sama diharapkan akan mengurangi dan mencegah potensi terjadinya sengketa dan konflik pertanahan.

“Apalagi daerah kita, Kutai Kartanegara ini memiliki cakupan wilayah yang relatif sangat luas,” terangnya.

Dalam menyusun skala prioritas arah pembangunan Kutai Kartanegara khususnya terkait penataan infrastruktur, Pemkab Kukar menekankan pentingnya untuk mengintegrasikan antara spasial dan fungsional.

Baca Juga  Andi Harun Sambut Baik Renovasi Stadion Segiri oleh Kementerian PUPR RI

“Tujuannya agar pembangunan yang kita lakukan dapat memberikan dampak yang optimal bagi kesejahteraan seluruh masyarakat Kutai Kartanegara,” jelasnya.

Edi berpesan agar sertifikat tanah tersebut dijaga dengan sebaik-baiknya. Jika dianggap perlu, sertifikat tersebut dapat dijadikan sebagai agunan atau jaminan untuk kredit permodalan usaha di perbankan.

Kemudian dengan modal tersebut, akan membantu usaha warga agar makin berkembang. Pada akhirnya akan memberikan manfaat terhadap peningkatan pendapatan dan kesejahteraan.

Baca Juga  Sinergi PPM, Pemkab Kukar Eratkan Hubungan dengan Para Pengusaha Pertambangan

“Pengurusan PTSL ini tidak dipungut biaya, dan saya sudah tanyakan tadi ke penerima dan mereka bilang tidak dipungut biaya,” tutupnya. (zu)