KUTAI KARTENAGARA — Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar Arianto menyebut program dedikasi Kukar Idaman yakni Pembangunan Berbasis RT Rp 50 juta mulai dilakukan di 2022 ini. Regulasi dan alokasi pendanaan sudah disiapkan, hanya tinggal pelaksanaan saja.
Pelaksanaan ini berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Kukar Nomor 63 Tahun 2021 tentang Bantuan Keuangan Khusus Kepada Desa.
Dijelaskan, untuk RT yang berada di desa, realisasinya melalui Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) di APB Desa. Sementara untuk RT yang berada di wilayah kelurahan, anggarannya dimasukkan di anggaran kecamatan. Jadi program-program RT diajukan oleh kelurahan kepada pihak kecamatan setempat.
“Jadi itu bedanya antara RT di Kelurahan dan RT di desa. Bantuan ini bukan langsung dana segar atau tunai melainkan program kegiatan yang diusulkan oleh RT setempat,” sebut Arianto, Jumat (1/4/2022).
Dia menyebut pemberian bantuan ini dapat terealisasi jika perencanaan di setiap RT telah siap. Khusus di desa, sambung Arianto, diketahui sejauh ini masih banyak yang belum mencairkan APBDes tahap satu.
Lebih lanjut dikatakan, DPMD sudah berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar. Untuk pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap satu di Bulan Januari-April 2022. Anggaran yang tersedia di BPKAD sekira Rp 50 miliar yang bisa diambil pihak desa.
“Saya akan kabari Kepala Desa (Kades), Senin (4/4/2022) sudah bisa ditagihkan dengan syarat perlengkapan syarat tercukupi,” bebernya.
Adapun syarat perlengkapan meliputi APBDes sudah siap, sudah diverifikasi dan ada rekomendasi dari pihak kecamatan. Untuk berikutnya dibawa ke BPKAD. Dalam pencairan tahap satu ini bila program RT masuk dan ditagihkan oleh desa, kegiatan-kegiatan tersebut bisa dilaksanakan.
“Jika tidak ditagihkan di tahap satu, maka nanti bisa ditagihkan di tahap kedua,” tegasnya. (man)