KUTAI KARTANEGARA – Tim Aligator Satreskrim Polres Kukar meringkus AR (26) dan AF (26), dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) serta pemerasan pada Selasa (1/3/2022). Keduanya melakukan aksi kejahatan terakhir Jumat (25/2/2022) sekira pukul 04.30 Wita di Sedayu, Tenggarong.
Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Dedik Santoso menjelaskan, polisi mulanya menangkap ARS di Jalan Bougenville, Selasa (1/3/2022) sekira pukul 11.00 Wita. Dari pengakuan AR, saat melakukan aksi di Jalan Sedayu, Kelurahan Loa Ipuh, Tenggarong, dia bersama AF. Polisi pun menangkap AF di Jalan Mangkurawang, Tenggarong.
Peran AR bertindak sebagai eksekutor, sedangkan AF bertugas untuk menjaga keamanan ketika beraksi menyatroni rumah korban. Para pelaku menerobos masuk rumah dengan merusak jendela menggunakan parang. Setelah itu korban yang sedang tertidur dibangunkan dan mengancam dengan cara menodong parang ke korban agar korban tak melawan atau berteriak.
Pelaku kemudian meminta sejumlah uang, ponsel, dan perhiasan berharga korban. “Saat menjalankan aksi, pelaku sempat menyuruh korban untuk buka baju, namun korban menolak dan hanya memberikan HP miliknya,” kata Dedik.
Di lokasi lain, lanjut Dedik, kedua pelaku juga melakukan modus yang sama. Di dua TKP lainnya, pelaku memaksa korban menanggalkan baju yang sedang dipakai. Perbuatan pelaku ini sempat membuat resah warga Tenggarong. Dedik juga mengatakan, kedua pelaku adalah residivis dalam kasus pencurian.
Kini, kedua pelaku pun sudah mendekam di tahanan Polres Kukar. Polisi juga sudah menyita barang bukti sebilah parang lengkap dengan sarungnya, satu unit handphone, dan kotak ponsel yang sempat diambil pelaku dari rumah korban. Keduanya diancam dengan Pasal 365 Junto Pasal 368 KUHP. (zu)












