Respons Aturan Komdigi, SMP Negeri 1 Tenggarong Larang Siswa Bawa Ponsel

Ilustrasi.

KUTAI KARTANEGARA – Penerapan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun mendapat respons dari kalangan pendidikan. Salah satunya SMP Negeri 1 Tenggarong.

Sekolah menengah di Kutai Kartanegara (Kukar) ini telah lebih dahulu menerapkan kebijakan larangan membawa telepon genggam (HP) ke sekolah. Kepala SMP Negeri 1 Tenggarong Imam Huzaeni mengatakan, pihak sekolah mendukung kebijakan tersebut sebagai langkah melindungi siswa dari paparan konten yang tidak sesuai usia.

Dia menjelaskan, di lingkungan sekolah, pengawasan dilakukan melalui pencegahan dengan melarang siswa membawa HP. Menurut Imam, fasilitas pembelajaran sudah disediakan oleh sekolah sehingga penggunaan gawai pribadi tidak diperlukan selama kegiatan belajar mengajar.

Baca Juga  Soroti Parkir di Tangga Arung Square, Aliansi Ormas Gelar Aksi Damai di Kantor Bupati Kukar

“Di sekolah memang tidak boleh membawa HP karena sudah difasilitasi,” ujarnya saat dihubungi Komparasinews.id, Selasa (14/4/2026).

Selain itu, sekolah juga telah menyampaikan informasi terkait aturan tersebut kepada siswa melalui guru dan wali kelas. Sosialisasi dilakukan melalui grup komunikasi internal agar pesan dapat diteruskan kepada peserta didik.

Meski demikian, Imam mengakui pengawasan penggunaan media sosial tidak sepenuhnya mudah dilakukan, terutama di luar lingkungan sekolah. Dia menilai masih ada celah yang memungkinkan anak mengakses platform digital, misalnya dengan memanipulasi data usia saat mendaftar akun.

“Penggunaan itu bisa dimanipulasi, misalnya dari tanggal lahir yang tidak sesuai,” katanya.

Baca Juga  Gara-Gara Truk, Delapan Orang Tewas dalam Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi 2

Peran orang tua menjadi disebut jadi kunci utama dalam mengawasi penggunaan gawai anak di rumah. Menurutnya, pengawasan tidak bisa hanya mengandalkan kebijakan pemerintah atau sekolah.

“Orang tua harus lebih intens mengawasi. Harus dipastikan penggunaan HP anak sudah terseleksi, tidak bebas seperti sebelumnya,” ujarnya.

Imam juga mengingatkan pentingnya edukasi kepada anak agar bijak dalam menggunakan media sosial. Banyak konten yang beredar saat ini tidak sesuai dengan usia anak, sehingga perlu adanya pembatasan dan pendampingan.

“Anak-anak harus bisa memilih konten. Banyak informasi yang belum sesuai dengan umur mereka, sehingga perlu pembatasan terhadap konten negatif,” tuturnya.

Baca Juga  Gedung Ekraf Kukar Masuki Tahap Akhir, Proses Peralihan Aset Tengah Berjalan

Pihaknya berharap, dengan adanya regulasi tersebut serta dukungan dari sekolah dan orang tua, penggunaan media sosial oleh anak dapat lebih terkontrol dan sesuai dengan usia serta kebutuhan mereka. (fjr)