KUTAI KARTANEGARA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Kartanegara (Kukar) mengamankan dugaan praktik eksploitasi anak di Tenggarong, Senin (8/9/2025) malam. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan warga melalui aplikasi pengaduan siaga 24 jam.
Kepala Satpol PP Kukar Arfan Boma melalui Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Rasidi, mengatakan pihaknya bergerak cepat begitu laporan masuk.
“Kami langsung turun setelah laporan masuk dan ternyata benar ada dugaan anak-anak yang dipaksa berjualan oleh orangtuanya, langsung kami amankan,” ujarnya, Rabu (10/9/2025).
Dari hasil penelusuran, pasangan suami-istri berinisial ADS dan MS diduga mempekerjakan paksa anak kandung dan cucu mereka sendiri. Modus yang digunakan adalah berjualan keripik, namun faktanya mereka lebih sering meminta belas kasihan warga hingga diberi sejumlah uang.
“Pelakunya orangtuanya mereka sendiri, jadi yang mempekerjakan anak-anak ini bukan orang lain, tapi keluarganya sendiri,” jelas Rasidi.
Tiga anak berusia 6–7 tahun yang dieksploitasi saat ini tengah dibina bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3A) Kukar.
Sementara orangtua anak tersebut diberikan peringatan keras agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Ini baru pertama kali kami amankan, jadi kami berikan teguran terlebih dahulu agar tidak terulang lagi,” terang Rasidi.
Dia menegaskan langkah Satpol PP Kukar berlandaskan aturan hukum, yaitu Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 20 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak.
“Kami bekerja berdasarkan aturan yang berlaku. Tugas kami menjaga agar tempat kita ini tetap tertib dan aman,” pungkasnya. (fjr)












