Satpol PP Kukar Intensifkan Penertiban PKL Tak Berizin di Kawasan Unikarta

Satpol PP Kukar Intensifkan Penertiban PKL Tak Berizin di Kawasan Unikarta
Kawasan depan Unikarta yang kerap ditempati PKL. (fajar/komparasinews)

KUTAI KARTANEGARA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Kartanegara (Kukar) menertibkan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan jalan depan Unikarta, Kecamatan Tenggarong. Penertiban dilakukan karena para pedagang menggunakan fasilitas umum untuk berjualan tanpa izin resmi.

Dalam operasi yang digelar pada Kamis (2/10/2025) itu, sebanyak enam pedagang ditindak. Kepala Satpol PP Kukar Arfan Boma melalui Kabid Penegakan Hukum Rasidi menyebut, penertiban kali ini merupakan tindak lanjut dari upaya sebelumnya.

“Yang lama dahulu sudah kami tipiring sekitar tahun lalu. Yang sekarang ini lebih banyak orang baru. Kalau muncul lagi pedagang baru, langsung kami lakukan tipiring, karena itu jelas-jelas jalan umum,” ujar Rasidi saat diwawancarai di ruangannya, Kamis (10/10/2025).

Baca Juga  Terbanyak di Kutim, Kasus Positif Malaria Kaltim Meningkat hingga Puluhan

Menurutnya, keberadaan PKL di kawasan tersebut berpotensi menimbulkan kesemrawutan dan kesan kumuh jika dibiarkan. Karena itu, Satpol PP mengambil langkah tegas dengan menyita lapak dan rombong milik pedagang yang melanggar.

“Kalau dibiarkan, kumuh jadinya. Makanya tadi saya perintahkan teman-teman untuk langsung lakukan penindakan,” tutur Rasidi.

Rasidi mengungkapkan, sebagian pedagang sempat memprotes tindakan petugas karena merasa sudah mendapatkan izin dari pihak keamanan mal. Namun dia menegaskan bahwa izin berjualan di ruang publik adalah kewenangan pemerintah daerah, bukan sekuriti.

Baca Juga  Peduli Seni Budaya Lokal, Kepemimpinan Edi-Rendi Tuai Apresiasi di Etam Begenjoh 2024

Sebagai langkah lanjutan, Satpol PP Kukar akan mengintensifkan patroli di sekitar Kawasan Unikarta agar tidak muncul pedagang baru. Barang bukti hasil penertiban kini diamankan di belakang kantor Satpol PP dan akan dibawa ke pengadilan untuk proses tindak pidana ringan (tipiring).

Dasar hukum penindakan mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Kukar Nomor 5 Tahun 2006 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL. (fjr)