Satpol PP Kukar Musnahkan 1.191 Botol Miras Hasil Penertiban Trantibum

Satpol PP Kukar Musnahkan 1.191 Botol Miras Hasil Penertiban Trantibum
Pemusnahan ribuan botol miras di Kantor Kejari Kukar, Selasa (30/12/2025). (fajar/komparasinews)

KUTAI KARTANEGARA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memusnahkan 1.191 botol minuman beralkohol hasil penindakan pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum (Trantibum). Pemusnahan dilakukan pada Selasa (30/12/2025) setelah seluruh barang bukti memperoleh ketetapan hukum melalui putusan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Bupati Kukar Aulia Rahman Basri mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberantas peredaran minuman beralkohol ilegal. “Komitmen kami benar-benar konsisten untuk melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan minuman beralkohol di seluruh penjuru Kabupaten Kukar,” ujarnya.

Baca Juga  Wujudkan KLA, Pemprov Kaltim Hadirkan Forum Anak di 10 Kabupaten/Kota

Aulia menambahkan keberhasilan penegakan aturan tersebut merupakan hasil kolaborasi Satpol PP bersama kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. “Seluruh proses dilaksanakan sesuai mekanisme hukum,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kukar Rasidi mengungkapkan bahwa pemusnahan miras ini merupakan yang pertama dilakukan dalam kurun waktu 25 tahun terakhir. “Alhamdulillah kegiatan ini dapat terlaksana dengan lancar setelah melalui proses Tipiring,” ujarnya.

Menurut dia, penindakan sebelumnya umumnya dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan hasil pengawasan lapangan, namun belum sampai pada pemusnahan melalui putusan Tipiring seperti yang dilakukan saat ini.

Baca Juga  Kabar Baik untuk Mahasiswa Kaltim, Program Gratispol Menjangkau Semua Jenjang Semester Tahun 2026

Rasidi menjelaskan penertiban dilakukan di sejumlah kecamatan, terutama pada wilayah yang ditemukan adanya kios dan warung kopi yang menjual minuman beralkohol serta lokasi yang diduga menyediakan praktik prostitusi.

Ke depan, Satpol PP Kukar akan melanjutkan operasi pengawasan secara bertahap ke kecamatan lain, termasuk wilayah pesisir. Fokus pengawasan diarahkan pada peredaran minuman beralkohol dan tempat hiburan malam yang dinilai tidak sesuai ketentuan. (fjr)