Satpol PP PPU Tegaskan Prostitusi Online di IKN Meningkat, Butuh Kolaborasi untuk Penanganannya

Foto : Terjadi peningkatan prostitusi online di PPU. (Istimewa)

PENAJAM – Maraknya prostitusi online yang menyasar pekerja di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) semakin mengkhawatirkan. Satpol PP Penajam Paser Utara (PPU) mengingatkan pentingnya langkah segera untuk menangani masalah ini sebelum berkembang menjadi ancaman serius bagi masyarakat, terutama dalam hal moral, sosial, dan kesehatan.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP PPU, Rakhmadi, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima banyak laporan terkait praktik prostitusi online, terutama yang terjadi di Desa Bumi Harapan.

“Kami menerima banyak laporan dari warga, terutama yang terkait dengan aktivitas ini di Bumi Harapan,” ujar Rakhmadi pada Selasa (15/4/2025).

Menurut Rakhmadi, para pekerja seks komersial (PSK) ini sering memanfaatkan aplikasi seperti MiChat untuk menawarkan layanan mereka, yang kebanyakan beroperasi di guest house karena tarif sewa yang lebih murah dibandingkan hotel.

Baca Juga  Dinkes Kaltim Gelar Jalan Sehat dan Gowes Bersama Peringati HKN Ke-60

“Hampir semua guest house di Bumi Harapan terlibat dalam praktik prostitusi online. Kami sudah melakukan penggerebekan dua kali di lokasi ini,” jelas Rakhmadi.

Setelah penggerebekan, para PSK diminta untuk menandatangani surat pernyataan dan dipulangkan ke daerah asalnya. Meskipun demikian, setelah dipulangkan, mereka kembali beraktivitas melalui aplikasi.

“Mereka tetap muncul di aplikasi dengan berbagai tarif. Hal ini sangat meresahkan,” tambahnya.

Sebagian besar PSK yang terlibat berasal dari luar daerah seperti Makassar, Surabaya, dan Bandung. Mereka menyasar pekerja di IKN yang jauh dari keluarga. Tarif layanan prostitusi online ini bisa mencapai Rp300.000 hingga Rp500.000 sekali transaksi, dan dalam sehari, seorang PSK dapat melayani beberapa pelanggan.

Baca Juga  Jokowi Ungkap Penyebaran Covid-19 Meningkat, Minta Masyarakat Lakukan Ini

Rakhmadi menekankan bahwa masalah ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak buruk terhadap kesehatan dan moral masyarakat.

“Penanganan masalah ini membutuhkan dukungan dari banyak pihak, termasuk pemerintah desa, RT, tokoh masyarakat, dan tokoh agama. Guest house juga harus lebih selektif dalam menerima tamu,” ujar Rakhmadi.

Rakhmadi menegaskan bahwa penertiban ini harus dilakukan bersama dengan edukasi kepada masyarakat. Dia berharap media dan lembaga keagamaan, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), ikut serta dalam penyuluhan untuk mengatasi masalah ini.

Baca Juga  Dorong Reformasi dan Transformasi Digital, Ratusan Pejabat Pemkab Kutim Dilantik

“Kami tidak bisa menangani ini sendirian. Ini seperti gunung es, yang tampak sedikit tetapi sesungguhnya jauh lebih besar di bawah permukaan. Semua pihak harus bekerja sama,” tambahnya. (Adv/Zu)