Satresnarkoba Kukar Tangkap Dua Pria Diduga Edarkan Sabu-Sabu di Permukiman

Lagi, Satresnarkoba Polresta Samarinda Amankan Pengedar Sabu-Sabu
Ilustrasi.

KUTAI KARTANEGARA – Peredaran narkotika di lingkungan permukiman kembali terungkap di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kukar mengamankan dua pria yang diduga terlibat peredaran sabu-sabu di Kelurahan Bukit Biru, Kecamatan Tenggarong, Ahad (14/12/2025) malam.

Penindakan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti petugas dengan penyelidikan dan pemantauan tertutup.

Kasat Resnarkoba Polres Kukar AKP Suyoko mengatakan pihaknya bergerak setelah menerima laporan dari warga.

“Kami menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran sabu di Kelurahan Bukit Biru. Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan di lapangan,” ujar AKP Suyoko saat dikonfirmasi, Rabu (17/12/2025).

Baca Juga  Empat Komisi DPRD Samarinda Jalankan Pansus Raperda Inisiatif, Ini Rinciannya

Hasil pemantauan mengarah kepada seorang pria berinisial AP (30), warga setempat. Sekitar pukul 20.00 Wita, petugas mendatangi rumah AP yang berada di Jalan Tri Karya, Dusun Tri Harjo, dan melakukan pengamanan.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan tiga paket plastik bening berisi sabu yang disimpan dalam bungkus minuman energi. Barang bukti tersebut memiliki berat kotor kurang dari satu gram. Selain itu, sejumlah alat yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika turut diamankan.

Dalam pemeriksaan awal, AP mengaku bahwa sabu-sabu tersebut bukan miliknya. Ia menyebut barang haram itu diperoleh dari seorang pria berinisial JT (26), warga Kelurahan Timbau. Pengakuan tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan pengembangan.

Baca Juga  Sempat Berikan Perlawanan, Komplotan Curanmor di Berau Akhirnya Dibekuk

Masih pada malam yang sama, sekira pukul 22.30 Wita, Satresnarkoba Polres Kukar mengamankan JT di rumahnya yang berlokasi di Jalan IKIP Mekarsari. JT diamankan tanpa perlawanan. Kepada petugas, dia mengakui telah menjual sabu kepada AP dengan nilai transaksi sebesar Rp700 ribu.

“Tersangka AP mengaku mendapatkan sabu dari JT. Dari keterangan tersebut, kami langsung melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka berikutnya di lokasi berbeda,” jelas AKP Suyoko.

Selain sabu-sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa pipet kaca, korek api gas, plastik klip, sedotan plastik, dua unit telepon genggam, serta barang-barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Seluruh barang bukti dan kedua tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Kutai Kartanegara untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga  Dianiaya Ibu Tiri dan Ayah Kandung, Bocah 8 Tahun di Kutim Ditemukan Tewas

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (fjr)