BALIKPAPAN — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur menindak tegas praktik tambang ilegal sepanjang 2025. Sedikitnya 17 orang ditetapkan sebagai tersangka dari 15 kasus yang berhasil diungkap selama operasi berlangsung.
Direktur Reskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, para tersangka memiliki peran berbeda dalam rantai penambangan ilegal. Mulai dari pengatur logistik, operator alat berat, hingga pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tambang di lokasi.
“Semua tersangka sudah menjalani proses hukum,” ujar Bambang di Balikpapan, Rabu (31/12/2025).
Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa excavator, alat berat lainnya, serta sekitar 5.000 metrik ton batu bara. Kabupaten Kutai Kartanegara, Kutai Barat, dan Paser tercatat sebagai wilayah dengan jumlah kasus terbanyak.
Tak hanya tambang batu bara, aktivitas tambang emas ilegal juga menjadi sasaran karena dinilai menimbulkan kerusakan lingkungan dan melanggar aturan perizinan secara terang-terangan.
Bambang menegaskan, operasi ini merupakan bagian dari upaya nasional memberantas tambang ilegal. Kaltim menjadi salah satu wilayah prioritas karena memiliki cadangan mineral yang besar dan potensi kerawanan tinggi.
Ia menambahkan, pemerintah pusat telah memberi arahan tegas untuk menindak praktik tambang ilegal hingga tuntas.
“Instruksi Presiden jelas, yakni memberantas tambang ilegal. Kami fokus memastikan praktik semacam ini tidak berkembang di Kaltim,” tegasnya.
Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) juga mendapat pengawasan ekstra, termasuk area konservasi seperti Tahura Bukit Soeharto yang dinilai rawan penambangan liar.
“Pengawasan terus berjalan, terutama di kawasan hutan dan area strategis seperti IKN. Kami tidak mau aktivitas ini muncul lagi,” tutup Bambang. (zu)












