Separuh Jumlah Kios Tak Aktif, Pemkab Kukar Soroti Pengelolaan Pasar Tangga Arung Square

Separuh Kios Diduga Tak Aktif, Pemkab Kukar Soroti Pengelolaan Pasar Tangga Arung Square
Wakil Bupati Kukar Rendi Solihin bersama Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan. (fajar/komparasinews)

KUTAI KARTANEGARA — Kondisi Pasar Tangga Arung Square di Kutai Kartanegara (Kukar) menjadi sorotan setelah ditemukan sejumlah persoalan di lapangan, mulai dari kios tak aktif hingga dugaan pengelolaan parkir yang tidak transparan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) kini melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kawasan tersebut.

Temuan itu mengemuka usai inspeksi yang dilakukan jajaran pemerintah kabupaten dan ditindaklanjuti dalam pembahasan bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Kamis (2/4/2026). Wakil Bupati Kukar Rendi Solihin menyebut, kondisi pasar saat ini memerlukan penanganan serius karena berdampak pada aktivitas pedagang dan kenyamanan pengunjung.

“Dari hasil pengecekan, ada sejumlah hal yang perlu dibenahi, mulai dari keterisian kios hingga sistem pengelolaan parkir,” ujarnya.

Baca Juga  Pria Terlantar dan Sakit Dievakuasi Dinsos Kukar, Dirujuk ke RS untuk Penanganan

Hasil peninjauan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara tampilan dan kondisi riil di lapangan. Sejumlah kios terlihat terisi karena dipasangi papan nama, namun tidak digunakan untuk aktivitas perdagangan.

“Secara visual tampak penuh, tetapi setelah diperiksa, sekitar 50 persen kios tidak beroperasi,” kata Rendi.

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya praktik penguasaan kios tanpa pemanfaatan yang jelas. Untuk memastikan hal tersebut, pemerintah berencana melakukan pendataan ulang terhadap seluruh kios.

Pendataan akan dilakukan secara rinci untuk membedakan kios yang benar-benar aktif dengan yang tidak digunakan. Hasilnya akan menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan lanjutan.

Baca Juga  DPRD Kukar Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih Saat Pilkada 2024

Selain persoalan kios, sistem parkir juga menjadi perhatian. Pemerintah menerima laporan terkait praktik pembayaran parkir tanpa karcis, yang dinilai berpotensi merugikan masyarakat. “Pengelolaan parkir perlu ditertibkan agar lebih transparan dan akuntabel,” kata Rendi.

Pemkab Kukar menyatakan akan mengambil langkah penertiban setelah proses pendataan selesai. Dalam pelaksanaannya, pemerintah berencana melibatkan aparat penegak hukum untuk memastikan proses berjalan sesuai aturan.

Rendi berharap evaluasi ini dapat menjadi titik awal perbaikan tata kelola Pasar Tangga Arung Square agar kembali berfungsi sebagai pusat perdagangan yang aktif dan tertib. (fjr)