KUTAI KARTANEGARA – Proses hukum kasus pencabulan terhadap tujuh santri laki-laki di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang memasuki tahap krusial. Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa berinisial A digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong, Rabu (21/1/2026), dan dihadiri sejumlah orang tua korban.
Pada sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum Fitri Ira Purnawati menuntut terdakwa dengan pidana penjara 15 tahun tanpa denda. Tuntutan ini merujuk pada UU 1/2023 tentang KUHP, menjadikan perkara tersebut sebagai salah satu kasus awal yang menggunakan ketentuan KUHP baru yang resmi berlaku mulai 22 Januari 2026.
“Saya terapkan dan buktikan dengan pasal 418 KUHP baru, yakni pendidik yang melakukan perbuatan cabul terhadap peserta didiknya. Ketentuan ini dijunctokan dengan pasal 127 karena perbuatan dilakukan berulang kali,” kata Fitri.
Selain hukuman badan, JPU juga menuntut terdakwa membayar restitusi sebesar Rp380 juta kepada para korban sebagai bentuk pemulihan dan tanggung jawab atas dampak psikologis maupun sosial yang ditimbulkan.
Sidang selanjutnya akan memasuki agenda pembacaan pledoi. Kuasa hukum terdakwa meminta waktu untuk menyusun pembelaan dan akan membacakan pledoi pada 2 Februari 2026.
“Penasehat hukumnya minta waktu hingga 2 Februari 2026 untuk mengajukan pembelaan,” ujar Fitri. (fjr)












