KUTAI TIMUR – Diduga menyimpan dan menjual sabu-sabu, seorang pria di Muara Wahau, Kutai Timur (Kutim) berinisial MF (41) dibekuk polisi, Kamis (19/1/2023).
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat perihal adanya transaksi sabu-sabu bahwa di Jalan Mulawarman RT005, Desa Muara Wahau. Berdasarkan informasi tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Muara Wahau langsung bergerak dan mendapati gerak-gerik yang mencurigakan dari MF.
Penggeledahan dilakukan dan aparat mendapati sembilan poket yang diduga Narkotika jenis shabu seberat 1,90 gram beserta plastik pembungkusnya.
“Selanjutnya pelaku berserta barang bukti diamankan di Polsek Muara Wahau, guna menjalani proses hukum selanjutnya,“ tandas Kapolsek Muara Wahau. (xl)












