Simpan Sabu-Sabu di Kolong Rumah, Warga Long Bagun Ilir Diciduk Polisi

Simpan Sabu-Sabu di Kolong Rumah, Warga Long Bagun Ilir Diciduk Polisi
Kapolres Mahakam Ulu AKBP Anthony Rybok saat memberikan keterangan perihal kasus narkoba. (Humas Polda Kaltim)

MAHAKAM ULU – Pria berinisial DB (30), warga Long Bagun, Mahakam Ulu (Mahulu) diciduk polisi. Gara-gara kedapatan menyimpan sabu-sabu di kolong rumah.

Kapolres Mahulu AKBP Anthony Rybok mengungkapkan, penangkapan ini bermula dari informasi warga. Konon rumah kos DB di Long Bagun Ilir kerap menjadi tempat aktivitas peredaran dan penyalahgunaan sabu-sabu.

Satuan Narkoba Polres Mahakam Ulu dan Polsek Long Bagun lantas menyelidiki rumah DB, Kamis (9/2/2023). Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti tiga poket kecil diduga sabu-sabu dibungkus plastik bening. Barang haram itu disimpan di bawah kolong rumah indekos tersangka.

Baca Juga  Duh, Pelajar dan Mahasiswa Kepergok Ambil Paket Ganja di Ekspedisi Balikpapan

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Long Bagun untuk diperiksa lebih lanjut,” tutur Anthony.

Karena tindakannya, tersangka diancam pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Anthony menyebut penangkapan ini sebagai peringatan bagi para pengedar maupun para pemakai untuk tidak coba-coba bermain narkoba di wilayah hukum Polres Mahulu.

Baca Juga  Peredaran Uang Palsu Terdeteksi di Samarinda, Polisi Amankan Seorang Pelaku

“Memang dari segi jumlah yang diamankan cuma tiga poket. Tetapi apabila dibiarkan, bandar-bandar kecil akan berkembang menjadi besar dan akan mempunyai jaringan luas. Karena itu sebelum membesar kami putus mata rantainya,” tegasnya. (xl)