Soal Tarif dan Fasilitas, UPTD Pantai Manggar Beri Penjelasan

Foto : Pantai Mangar, Balikpapan. (Ist)

BALIKPAPAN – Menyusul keluhan pengunjung yang ramai di media sosial, pengelola Pantai Segara Sari Manggar, Balikpapan, memberikan klarifikasi terkait sejumlah isu yang mencuat, mulai dari tarif masuk, fasilitas toilet, hingga larangan membawa tikar atau terpal sendiri.

Kepala UPTD Pantai Manggar, Yusdi Linting, menegaskan bahwa tarif masuk telah sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2025. Tiket masuk pada hari biasa dikenakan Rp15.000 untuk dewasa dan Rp10.000 untuk anak-anak, sementara pada akhir pekan dan hari libur tarifnya Rp20.000 dan Rp15.000.

Baca Juga  Dukung Pembangunan IKN, Pemprov Kaltim Komitmen Fasilitasi Pembebasan Lahan

Terkait fasilitas toilet, Yusdi menjelaskan bahwa terdapat 102 unit toilet dan kamar mandi yang tersebar di area barat hingga tengah pantai. Namun, di sisi timur, fasilitas belum tersedia karena keterbatasan lahan dan riwayat sengketa kepemilikan tanah.

Ia memastikan bahwa seluruh toilet milik pemerintah tidak dipungut biaya, dan spanduk pemberitahuan telah dipasang di beberapa titik.

“Jika ada toilet berbayar, itu milik pribadi warga yang dibangun di atas lahan pribadi,” ujarnya.

Menanggapi isu larangan membawa tikar atau terpal sendiri, Yusdi membantah adanya aturan tersebut. Ia menegaskan bahwa pengunjung diperbolehkan membawa perlengkapan sendiri, dan jika ada yang memaksa menyewa, itu merupakan ulah oknum.

Baca Juga  23 Tahun PPU: Membangun Daerah Menuju Kemajuan Berkelanjutan

“Kalau ada yang memaksa atau meminta bayaran, segera laporkan ke petugas kami di lapangan,” tegasnya.

Pihak pengelola juga telah mengatur batas tarif jasa penyewaan terpal maksimal Rp50.000 dan mengimbau pelaku usaha lokal untuk tidak melakukan pemaksaan terhadap pengunjung.

Yusdi berharap pengunjung dapat memahami aturan yang berlaku dan turut menjaga kenyamanan bersama di kawasan wisata tersebut. (Zu)

Baca Juga  Bupati Kutim Dorong Masyarakat Kembangkan Ternak
monperatoto