KUTAI KARTANEGARA – Anggota DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) Sopan Sopian menerima aspirasi dari warga Desa Lebaq Cilong, Kecamatan Muara Wis yang menyampaikan bahwa tanah yang menjadi tempat tinggal selama puluhan tahun masih berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
Karena kejadian ini,warga tidak dapat mengurus legalitas tanah mereka untuk mendapatkan sertifikasi.
Menurutnya, tanah yang berstatus HPL ini membuat warga setempat tak dapat mengurus legalitas tanah yang menjadi tempat tinggalnya. Sopan mendesak pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah kebijakan.
“Jadi seolah-olah hak masyarakat ini tidak memiliki hak tanah untuk bisa membuat sertifikat (legalitas), jadi bagaimana pemerintah menyikapi ini,” ungkapnya.
Politisi Fraksi Gerindra ini berharap, masyarakat dapat memperoleh keadilan atas hak tanah mereka. Sebab bangunan atau tempat tinggalnya masuk dalam HPL.
“Sedangkan di sana daerah permukiman, jadi seolah-olah mereka itu bukan orang pribumi Lebak Cilong,” sambungnya.
Problematika ini juga menjadi perhatian dirinya. Sopan akan terus memperjuangkan agar tanah yang menjadi tempat tinggal mereka menjadi hak mereka. Salah satunya dengan melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak terakit. (zu)












