SAMARINDA – Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dilarang keras menerima gratifikasi pada momen Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah. Larangan ini ditegaskan Gubernur Kaltim.
Orang nomor satu di Benua Etam itu mengingatkan potensi gratifikasi yang mungkin terjadi saat momen Hari Raya atau hari besar keagamaan. Untuk itu dia mengeluarkan larangan gratifikasi sebagai upaya pencegahan, yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Kaltim Nomor: 065/6362/ltprov-I/2023. Edaran itu meneruskan SE Pimpinan KPK RI Nomor 6 tahun 2023 terkait hal yang sama.
“Perayaan Hari Raya Keagamaan atau hari besar lainnya sepatutnya tidak dilaksanakan secara berlebihan sehingga menyebabkan pengeluaran di atas kemampuan,” tuturnya.
“Pegawai negeri atau ASN dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” sambung Isran.
Selain itu ASN diperingatkan tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif. Karena tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana.
Dipaparkan, menurut pasal 12b dan pasal 12c UU Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila ASN menerima gratifikasi yang berhubungan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, maka wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.
“Ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi dapat dilihat dalam peraturan KPK Nomor 2 tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi,” sebut Isran,
Permintaan dana atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh ASN, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau kepada sesama pegawai negeri dan penyelenggara negara, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
“Kalau menerima gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang tidak mudah rusak atau kadaluarsa. Disalurkan saja sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo atau pihak yang membutuhkan,” tegasnya.
Penerimaan gratifikasi juga dapat dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing. Disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahan. Selanjutnya, UPG akan melaporkan rekapitualasi penerimaan tersebut kepada KPK.
Isran turut meminta semua pimpinan Perangkat Daerah (PD) serta BUMD dapat memberikan imbauan secara internal kepada pegawai di lingkungan kerjanya untuk menolak gratifikasi. Dengan menerbitkan surat edaran terbuka atau pemberitahauan publik agar tidak memberikan ataupun menerima gratifikasi dalam bentuk apapun.
Pun begitu semua ASN di lingkungan Pemprov Kaltim dilarang menggunakan fasilitas dinas demi kepentingan pribadi. “Fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan,” pungkas Isran. (xl/advdiskominfokaltim)












