KUKAR IDAMAN SEP 26

Temuan Inspeksi Limbah Hentikan Sementara Operasional Enam SPPG di Kukar

Sekda Kukar Sunggono. (fajar/komparasinews)

KUTAI KARTANEGARA – Hasil inspeksi Badan Gizi Nasional (BGN) terhadap fasilitas pengelolaan limbah menjadi dasar penghentian sementara operasional enam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kutai Kartanegara (Kukar). Kebijakan ini diambil setelah ditemukan sejumlah unit SPPG belum memenuhi standar instalasi pengolahan air limbah (IPAL) sebagaimana ketentuan terbaru. Penghentian tersebut tertuang dalam surat bernomor 1204/D.TWS/3/2026.

Adapun enam SPPG yang terdampak berada di Loa Janan (Loa Duri Ilir), Muara Kaman (Panca Jaya), Anggana (Sungai Mariam dan Sidomulyo), Samboja (Sungai Seluang), serta Tenggarong (Loa Ipuh 2).

Baca Juga  Setelah UI, Kini Ganti ITB Jadi Sorotan Terkait Dugaan Pelecehan Seksual

Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono menjelaskan, persoalan utama terletak pada belum optimalnya sistem pengolahan air limbah (SPAL) yang menjadi syarat operasional.

“Pada tahap awal memang terjadi penyesuaian aturan. Namun saat inspeksi dilakukan, masih ada yang belum menyelesaikan SPAL sesuai ketentuan, sehingga dinyatakan belum memenuhi standar,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (6/4/2026).

Sunggono menegaskan, langkah penghentian ini bersifat sementara dan bertujuan memastikan seluruh fasilitas memenuhi aspek lingkungan sebelum kembali beroperasi.

Terkait layanan pemenuhan gizi yang terdampak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menyebut belum ada skema pengalihan ke SPPG lain karena keterbatasan kapasitas dan cakupan wilayah layanan.

Baca Juga  Pemkab Kukar Tinggalkan Sistem Manual, Pencairan SPPD Kini Serba Online

“Setiap SPPG memiliki target masing-masing. Tidak memungkinkan dialihkan karena ada batasan kapasitas dan persyaratan teknis,” jelasnya.

Sunggono juga menekankan bahwa tanggung jawab perbaikan berada pada pihak pengelola, yakni yayasan atau mitra yang mengoperasikan dapur layanan.

“Pengelolaan dilakukan oleh mitra. Jadi perbaikan menjadi tanggung jawab mereka untuk memenuhi standar yang ditetapkan,” katanya.

Pemerintah memastikan proses evaluasi akan dilakukan secara berkala. Jika perbaikan telah sesuai, operasional SPPG dapat kembali dibuka setelah melalui verifikasi ulang.

“Setiap dua pekan dilakukan evaluasi. Perbaikan dilaporkan melalui sistem, kemudian akan dinilai oleh tim dan didampingi oleh satgas,” tutupnya. (fjr)