Terlibat Peredaran Sabu-Sabu, Tiga Pemuda di Bontang Selatan Diringkus Polisi

Terlibat Peredaran Sabu-Sabu, Tiga Pemuda di Bontang Selatan Diringkus Polisi
Tiga pemuda yang diringkus aparat di Tanjung Laut. (Humas Polda Kaltim)

BONTANG – Tiga pemuda di Tanjung Laut, Bontang Selatan diringkus Opsnal Polsek Bontang Utara bersama Satresnarkoba Polres Bontang, Senin (13/2/2023). Lantaran ketiganya terlibat dalam peredaran narkoba.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Bontang Utara IPTU Tri Sudiantoro menjelaskan penangkapan berasal dari laporan masyarakat. Polisi kemudian menangkap MA (19) dan SA (22) saat berada di dalam rumah.

Baca Juga  Catat Sejarah, Presiden Lantik Serentak 961 Kepala Daerah di Istana Negara

Dalam penggeledahan, petugas menemukan atu plastik klip berisi narkoba jenis sabu-sabu serta alat hisap. “Mereka mengakui narkoba itu memang milik mereka,” beber Yusep.

Rekan mereka HM (30), datang saat penggeledahan berlangsung. Dalam penggeledahan ditemukan satu plastik klip sabu-sabu yang disimpan di kantong celana sebelah kanannya.

“Atas dasar itu ketiganya kami amankan ke Mapolsek Bontang Utara, untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” terangnya.

Baca Juga  Target Buronan Kasus Penipuan Puluhan Juta Diringkus Polsek Loa Janan

Akibat kepemilikan barang tersebut, ketiga pemuda itu dijerat pasal 114 atau pasal 112 Jo Pasal 132 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (xl)