BONTANG – Tiga pemuda di Tanjung Laut, Bontang Selatan diringkus Opsnal Polsek Bontang Utara bersama Satresnarkoba Polres Bontang, Senin (13/2/2023). Lantaran ketiganya terlibat dalam peredaran narkoba.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Bontang Utara IPTU Tri Sudiantoro menjelaskan penangkapan berasal dari laporan masyarakat. Polisi kemudian menangkap MA (19) dan SA (22) saat berada di dalam rumah.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan atu plastik klip berisi narkoba jenis sabu-sabu serta alat hisap. “Mereka mengakui narkoba itu memang milik mereka,” beber Yusep.
Rekan mereka HM (30), datang saat penggeledahan berlangsung. Dalam penggeledahan ditemukan satu plastik klip sabu-sabu yang disimpan di kantong celana sebelah kanannya.
“Atas dasar itu ketiganya kami amankan ke Mapolsek Bontang Utara, untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” terangnya.
Akibat kepemilikan barang tersebut, ketiga pemuda itu dijerat pasal 114 atau pasal 112 Jo Pasal 132 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (xl)












