Tertibkan Pelanggaran, Dinas PUPR Samarinda Bongkar Paksa Bangunan di Atas RTH

Tertibkan Pelanggaran, Dinas PUPR Samarinda Bongkar Paksa Bangunan di Atas RTH
Petugas PUPR membuka bagian pintu toko sepeda. (Istimewa)

SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda terus melakukan penertiban bangunan-bangunan yang melanggar aturan serta berdiri di atas ruang terbuka hijau (RTH). Guna menata Samarinda menjadi lebih tertata.

Dalam hal ini Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda, Dinas Perumahan, Penata Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera) Samarinda, Satpol-PP, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda terus melakukan penertiban RTH di Jalan Panglima Batur (Komplek Citra Niaga) Kelurahan Pelabuhan, pada Kamis (14/9/2023).

Bangunan permanen yang terdapat dua pintu besi, dibuka paksa oleh petugas PUPR. Saat berhasil dibuka oleh petugas, isinya merupakan barang-barang bekas. Petugas juga membuka bagian pintu di segmen Jalan Niaga dan masih aktif digunakan sebagai toko sepeda.

Baca Juga  Tuntaskan Penataan Tenaga Honorer, Pemerintah Rekrut Ratusan Ribu ASN

Kepala Bidang Aset BPKAD Samarinda Yudiansyah mengatakan, pihaknya telah melakukan beberapa penertiban wilayah tersebut. Bangunan-bangunan yang ditertibkan pihaknya merupakan RTH.

“Memang dahulunya ini sesuai peta adalah ruang terbuka hijau (RTH) dan sebagai akses jalan. Namun hingga saat ini terdapat bangunan yang dibangun permanen di atasnya,” ujarnya.

Lebih lanjut Pemkot juga terus berupaya dalam pengendalian fungsi RTH.

Baca Juga  Diskominfo Kukar Berperan Penting sebagai Jembatan Komunikasi ke Publik

“Ini yang dijadikan gudang adalah RTH, kita tidak usah membahas yang sudah lalu, kenapa bisa ada bangunan di sini. Tetapi kami tetap semaksimal mungkin mengembalikan fungsi RTH,” imbuhnya.

Pihaknya juga memberikan waktu sepekan ke depan bagi pemilik (penyewa) bangunan untuk segera dikosongkan. Untuk selanjutnya ak dilakukan pembongkaran.

“Telah sepakat jika sudah dikosongkan maka akan kami robohkan,” tutup Yusdi. (nt)