Tiga Ibu Hamil Kedapatan Berjudi, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan

Tiga Ibu Hamil Kedapatan Berjudi, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan
Kuasa Hukum tersangka, Didi Tasidi. (Zulkar/Komparasi)

KUTAI KARTANEGARA – Polsek Samboja menangkap delapan orang warga yang melakukan aktivitas judi, dua pelaku pria dan enam lainnya perempuan. Mirisnya, tiga dari enam perempuan tersebut ditangkap dalam kondisi sedang berbadan dua.

Kapolsek Samboja AKP Yusuf dalam keterangan tertulisnya menerangkan, pada tanggal 18 Mei 2023 lalu pihaknya telah melakukan pergeseran kepada tahanan perempuan dari Rutan Polsek Samboja ke Rutan Polres Kutai Kartanegara.

“Perkara yang diipersangkakan kepada keenam orang tahanan karena diduga telah melakukan tindak Pidana perjudian sebagai mana dimaksud dalam Pasal 303 ayat 3 Subs ayat 1 satu KUHP,” tulis Yusuf.

Baca Juga  Duh, Karyawan Bengkel Jok Mobil di Samarinda Nekat Curi Kartu ATM Milik Pelanggan

Tiga dari enam perempuan tersebut diketahui sedang dalam kondisi hamil. Hal ini membuat kuasa hukum pelaku, Didi Tasidi meminta pihak kepolisian untuk melakukan penangguhan tahanan.

“Satu hamil 9 bulan, satu lagi 4 bulan, terakhir 5 bulan. Sekarang prosesnya menjalani hukum sudah 20 hari. Dan yang 9 bulan kemarin itu melahirkan di RSUD AM Parikesit,” kata Didi kepada Komparasinews.id, Kamis. (6/8/2023).

Didi menambahkan, hingga saat ini permohonan tersebut belum dikabulkan. Dia menilai bahwa pihak aparat harus mengutamakan kondisi kesehatan dan keselamatan terhadap tiga tahanan tersebut.

Baca Juga  Sri Puji Astuti Harap Peran DWP Di Samarinda Ditingkatkan

“Kami sangat khawatir dengan kondisi mereka. Maka saya memohon untuk memetingkan sisi kemanusiaannya. Kami juga tidak akan menghalangi proses hukumnya, silakan tetap diproses tapi karena ini keadaanya khusus maka tolong ditangguhkan saja dulu,” ucap Didi.

Dia juga beranggapan bahwa kasus ini bukanlah kriminal yang besar. Lantaran kata dia, barang bukti yang didapatkan hanya Rp50 ribu saja dari delapan orang yang sedang bermain judi di rumah salah satu pelaku.

“Bayangkan BB Rp50 ribu, ada delapan orang ditahan. Ngasih makan aja berapa sehari, ini enggak efisien juga, jadi bertolak belakang dengan prinsip peradilan efisien, murah dan cepat,” tandasnya. (zu)