SAMARINDA – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim melakukan penggeledahan pada kantor Perusahaan Daerah (Perusda) atau BUMD sektor pertambangan “Bara Kaltim Sejahtera” (BKS). Penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan perusahaan tahun 2020 hingga 2021.
“Penggeledahan berlangsung selama kurang lebih tiga jam, dimulai dari pukul 14.30 Wita,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto, Kamis (16/1/2025) .
Pada penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan perkara tersebut. Dokumen-dokumen diamankan guna kepentingan proses penyidikan selanjutnya.
“Penggeledahan ini adalah upaya paksa penyidik untuk mengumpulkan bukti dan membuat terang dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi,” ujarnya.
Diketahui, Perusda Pertambangan BKS, BUMD yang didirikan pada tahun 2020, diduga melakukan kerja sama jual beli batu bara dengan lima perusahaan swasta selama periode 2017 hingga 2019. Kerja sama ini diduga tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Toni juga membeberkan, tidak diterapkannya prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan menyebabkan kerugian negara. Beberapa mitra perusahaan tidak dapat mengembalikan seluruh nilai kerja sama yang telah diberikan oleh Perusda BKS.
Penggeledahan ini berdasarkan ketentuan Pasal 32 KUHAP yang mengatur upaya paksa penyidik untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti demi kepentingan pembuktian perkara. Dia juga menambahkan bahwa Kejati Kaltim menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat, di mana target yang sebelumnya telah dicanangkan akan segera diselesaikan.
“Mungkin ada kegiatan-kegiatan yang belum terlaksana, akan kami laksanakan. Tentunya kami butuh dukungan atau masukan dari masyarakat. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti,” tegasnya.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk mengawal proses hukum yang sedang berjalan dan mempercayakan penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum. Pengusutan kasus korupsi sumber daya alam merupakan komitmen dari Kejati Kaltim karena provinsi ini dinilai rawan atas penyalahgunaan pengelolaan kekayaan sektor energi dan sumber daya mineral. (nta)
slot gacor hari ini situs gacor toto slot login situs toto slot gacor











