KUKAR IDAMAN SEP 26

TRC PPA Kaltim Bakal Ambil Langkah Hukum Jika Ada Praktik Jual Beli Buku di Sekolah

TRC PPA Kaltim Bakal Ambil Langkah Hukum Jika Ada Praktik Jual Beli Buku di Sekolah
Biro Hukum TRC PPA (kanan) Sudirman dan Ketua TRC PPA (kiri) usai melakukan pertemuan. (Komparasinews)

SAMARINDA – Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim menanggapi surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda. Surat tersebut berisi larangan praktik jual beli buku dan seragam di lingkungan sekolah.

TRC PPA banyak menerima laporan dari orang tua murid selama tahun ajaran baru 2024/2025. Terkait permintaan pembelian buku paket hingga intimidasi dari pihak sekolah, lantaran tidak mengikuti arahan sekolah.

Surat edaran bernomor 100.4.4/7553/100.01 itu menjadi landasan bagi TRC PPA untuk mendampingi para orang tua yang merasa terbebani hal tersebut.

“Berdasarkan edaran yang ada, kami tegaskan tidak ada bentuk apapun oleh pihak sekolah yang mengharuskan orang tua membeli buku. Baik di koperasi sekolah maupun di tempat yang telah ditentukan,” ucap Biro Hukum TRC PPA Kaltim, Sudirman, Senin (29/7/2024).

Baca Juga  Dishub PPU Tertibkan Parkir Pasar, Siapkan Opsi Kerja untuk Jukir Nonresmi

Jika ada sekolah yang telah melakukan hal ini, dia meminta agar buku tersebut dikembalikan. Dan meminta pihak sekolah mengkoordinasikan dengan wali murid mengenai surat edaran tersebut.

TRC PPA juga menerima laporan adanya intimidasi dari oknum guru kepada wali murid yang mengikuti demonstrasi di depan Kantor Gubernur Kaltim pada Rabu (24/7/2024) lalu.

“Ada salah satu orang tua murid sempat dipanggil pihak sekolah karena ikut dalam demo pada Rabu kemarin, dan dia diintimidasi,” ujarnya.

Diketahui, TRC PPA akan mengambil langkah hukum jika pihak sekolah tidak mengindahkan larangan berdasarkan dari surat edaran tersebut.

Baca Juga  Komitmen Majukan Petani, Pemkab Kukar Diganjar Penghargaan Nasional dari KemenPAN-RB

Sementara, Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun, yang telah melakukan pertemuan dengan Kadisdikbud Samarinda, Asli Nuryadin, di Kantor Disdikbud Kota Samarinda.

“Pertemuan ini bertujuan untuk mempertegas isi surat edaran yang dikeluarkan,” ungkap Rina.

Langkah ini penting mengingat sekolah negeri dikenal sebagai sekolah gratis. Rina ingin mendapatkan penjelasan lebih lanjut dari Disdikbud Samarinda terkait definisi ‘gratis’ dalam konteks ini.

“Agar anak-anak yang tidak memiliki buku paket atau buku LKS tidak merasa rendah diri. Karena ada sekolah yang melarang fotokopi buku dan sampai melakukan intimidasi terhadap murid,” bebernya.

Kendati demikian, Rina tidak mau untuk mengungkapkan nama-nama sekolah yang melakukan praktik itu.

Baca Juga  Dishub PPU Optimalkan Retribusi, Targetkan Rp10 Miliar pada 2025

“Kalau untuk nama sekolah tidak bisa disampaikan di sini tapi akan disampaikan kepada dinas. Karena wewenang untuk pemerintah kota yang pasti SD dan SMP,” tandas Rina. (nta)