SAMARINDA – Pemerintah Provinsi (Kaltim) menaikkan dana bantuan bagi partai politik (Banparpol). Angkanya meningkat dari sebelumnya hanya Rp1.200 per suara menjadi Rp5.000 per suara, atau naik 400 persen lebih.
“Bantuan keuangan dari Pemprov ini harus dipertanggungjawabkan parpol, terutama pemanfaatan dananya. Harus transparan, akuntabel dan tepat sasaran,” tutur Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim Sri Wahyuni saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Kenaikan tersebut, lanjutnya, diberlakukan tahun 2023 ini. Khusus di Kaltim, terdapat sepuluh parpol yang mendapat bantuan keuangan (bankeu). Dengan jumlah yang berbeda sesuai perolehan suara parpol.
Untuk itu, bankeu ini sesuai ketentuan harus dipertanggungjawabkan pemanfaatan dananya. Serta wajib membuat laporan untuk diperiksa BPK RI. Sehingga perlu diperhatikan oleh parpol bagaimana pembukuan dilakukan dengan rapi, khususnya dana dari APBD juga dana non-APBD.
“Sebab kita tahu parpol itu menerima bantuan tidak hanya dari satu sumber (Pemerintah), juga ada sumber-sumber lain,” ungkap Sri.
Dia membeberkan, dalam laporan keuangan tahun ini ada sembilan parpol tercatat baik. Diharapkan tahun depan pun tetap mendapat catatan baik dari BPK.
“Ada satu parpol yang mendapat catatan BPK, tetapi sebab dananya tidak terserap maksimal atau masih tersisa,” jelasnya. (xl/advdiskominfokaltim)












