Novi Marinda Sebut UMKM Samarinda Sulit Dapat Izin Usaha dan Pinjaman Modal

Novi Marinda Sebut UMKM Samarinda Sulit Dapat Izin Usaha dan Pinjaman Modal
Suasana Sosraperda Tentang Perlindungan dan Pendistribusian Produk Lokal UMKM ke Pasar Modern oleh Novi Marinda Putri. (istimewa)

SAMARINDA – Sekretaris Komisi II DPRD Samarinda Novi Marinda Putri mengatakan, masih banyak masyarakat yang telah memiliki usaha, namun terkendala dalam persoalan perizinan usaha. Untuk mendapatkan modal peminjaman dari program Beruntung dan Berkah (Bertuah) Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.

Hal itu dia sampaikan saat menggelar Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (SosRaperda) Perlindungan dan Pendistribusian Produk Lokal Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) ke Pasar Modern di Jalan Jakarta, Perum Korpri Blok CV, Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Sabtu (8/4/2023).

Acara tersebut turut dihadiri narasumber akademisi Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda Addy Suyatno dan puluhan warga sekitar lingkungan Perumahan Korpri Loa Bakung yang antusias.

Baca Juga  Permudah Layanan Perizinan, MPP Samarinda Harus Siap Secara Keseluruhan

“Jadi bagaimana kita mau memasukkan pendistribusian pasar modern, sedangkan mereka sendiri saja kesulitan dalam hal peminjaman modal dan perizinan usaha,” ucapnya.

Novi menambahkan, untuk izin usaha yang didapatkan melalui sistem Online Sistem Submission (OSS), pihaknya akan mengajak organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Untuk memfasilitasi para pelaku usaha UMKM tersebut.

“Karena sistem OSS yang dilakukan secara online yang menjadi keterbatasan mereka. Ibu-ibu hanya tahu memasak, menjual saja. Kalau untuk mengurus perizinan mereka agak kesulitan,” ujarnya.

Baca Juga  Diprediksi Turun, DPRD dan Pemkab Kukar Maksimalkan Potensi Tambahan APBD 2025

“Dan tadi ada masukan juga agar bisa bekerja sama dengan Dinas terkait untuk memfasilitasi. Agar memudahkan masyarakat untuk mengurus perizinannya. Jadi nanti ke sana bawa ponsel dan bawa persyaratan saja,” sambung Novi.

Politisi PAN ini pun berharap ketika Raparda ini sudah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) bisa bermanfaat untuk masyarakat khususnya para pelaku UMKM.

“Semoga perda ini nanti benar-benar bisa mewakili apa saja keinginan-keinginan masyarakat. Jangan sampai perda ini kami buat tetapi kenyataannya manfaatnya sedikit di masyarakat,” pungkasnya. (zu)