Pemkot Samarinda Kembali Kucurkan Bantuan Keuangan untuk 10 Parpol

Pemkot Samarinda Kembali Kucurkan Bantuan Keuangan untuk Sepuluh Parpol
Sekda Samarinda Hero Mardanus (tengah) berfoto bersama pengurus parpol dalam pemberian bantuan keuangan. (Diskominfo Samarinda)

SAMARINDA – Bantuan keuangan (bankeu) kembali dikucurkan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda untuk partai politik (parpol). Bankeu total senilai Rp2.098 miliar itu dikucurkan pada sepuluh parpol yang mendapatkan kursi di DPRD Samarinda.

Sekretaris Daerah (Sekda) Samarinda Hero Mardanus Setyawan menjelaskan, bantuan ini akan menjadi modal bagi parpol untuk mematangkan persiapan menyongsong penyelenggaraan Pemilu 2024. Penyerahannya berlangsung di gedung Balai Kota, Kamis (8/6/2023) siang, oleh dirinya secara langsung kepada perwakilan pengurus parpol di Samarinda.

Dibeberkan, dari 45 kursi di DPRD Kota Samarinda, ada 10 parpol yang mendudukinya. Meliputi PDI Perjuangan (8 kursi) mendapat Rp387 juta, Partai Gerindra (8 kursi) Rp367 juta, Partai Golkar (5 kursi) Rp223 juta, PKS (5 kursi) Rp221 juta, Partai Nasdem (4 kursi) Rp207 juta, Partai Demokrat (5 kursi) Rp203 juta, PAN (4 kursi) Rp186 juta, PKB (3 kursi) Rp119 juta, PPP (2 kursi) Rp 112 juta dan Partai Hanura (1 kursi) Rp 70 juta.

Baca Juga  Pusban Amborawang Darat Diresmikan, Farida Harap Pelayanan Kesehatan Bisa Optimal

Hero mengharapkan parpol yang menerima bantuan keuangan ini dapat mempertanggungjawabkan secara formal dan material. serta membuat laporan pertanggung jawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari APBD.

“Meliputi rekapitulasi realisasi penerimaan dan belanja bantuan keuangan partai politk beserta rincian realisasi belanja dana bantuan keuangan partai politik per kegiatan yang telah dilaksanakan,” kata Hero.

Baca Juga  Gelar Gebyar Pajak 2024, Pemkot Samarinda Apresiasi Kontribusi Aktif Pemenuhan Kewajiban

Disampaikan, bantuan keuangan yang diserahkan tadi diberikan secara proporsional kepada parpol yang telah mendapatkan kursi di DPRD. Yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara.

“Dan telah diatur dalam Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 yang diubah dengan Permendagri Nomor 78 Tahun 2020 tentang tata cara perhitungan, penganggaran dalam APBD, dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran, dan laporan pertanggung jawaban Bantuan Keuangan Partai Politik,” urainya.

Pemkot, sebut Hero, berharap bantuan tersebut bisa meningkatkan fungsi parpol di daerah dalam melaksanakan pendidikan politik. Juga dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas tata Kelola bantuan keuangan partai politik, mewujudkan kehidupan demokrasi yang lebih berkualitas.

Baca Juga  Angkasa Jaya Bakal Tindak Lanjuti Penyempitan Drainase di Simpang Empat Sempaja

“Dan terakhir bisa juga meningkatkan tata Kelola dan kualitas administrasi partai politik di daerah semakin baik,” pungkasnya. (xl)