Polisi Ringkus Dua Begal di Samarinda yang Lukai Korbannya

Polisi Ringkus Dua Begal di Samarinda yang Lukai Korbannya
Kapolresta Samarinda gelar konferensi pers hasil tangkapan Polsek Samarinda Seberang. (Nita/komparasinews)

SAMARINDA – Polisi Sektor Samarinda Seberang berhasil meringkus dua orang pria berinisial GR dan AN dalam kasus pembegalan, Senin (12/6/2023). Keduanya merupakan warga Jalan Soekarno Hatta, Loa Duri Ilir.

“Untuk kronologinya, memanfaatkan jalan yang sepi dan barang korban diletakkan di dashboard motor, sehingga dapat melakukan perampasan,” jelas Kapolresta Samarinda Kombespol Ary Fadli, Kamis (15/6/2023).

Baca Juga  Curi Solar Cell Pertamina, Tiga Pemuda Dibekuk Jajaran Polsek Marang Kayu

Dalam hal ini AN yang bertugas sebagai eksekutor dan GR mengendarai sepeda motor. Lanjut Ary, pada saat perampasan oleh tersangka, motor yang dikendarai korban langsung terjatuh dan mengalami luka. “Untuk barang yang diambil berupa dompet dan ponsel milik korban,” ucapnya.

Mirisnya, uang Rp90 ribu dalam dompet yang berhasil dicuri digunakan untuk membeli minuman keras (miras) oleh pelaku. Karena perbuatannya itulah para pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 2 363 KUHP pencurian dengan kekerasan.

Baca Juga  Jumlah Personel Polda Kaltim Naik Signifikan Selama 2022, Tambah Berapa?

“Kami imbau agar masyarakat yang menaiki kendaraan atau melewati tempat sepi agar barang tidak memancing kejahatan,” tutup Ary. (nta)