Komisi II Gelar RDP Bahas Aktivitas Pandu-Tunda di Perairan Muara Muntai

Komisi II Gelar RDP Bahas Aktivitas Pandu-Tunda di Perairan Muara Muntai
Suasana RDP di ruang Banmus DPRD Kukar. (Istimewa)

KUTAI KARTANEGARA – Komisi II DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama perwakilan Polres Kukar, perwakilan Kodim 0906/Kukar, Camat Muara Muntai, BUMDes Muara Muntai Ilir, hingga perwakilan Pelindo beberapa waktu lalu.

Rapat ini membahas pengoptimalan pendapatan asli daerah (PAD) di sektor perairan Sungai Mahakam. Khususnya pengaturan lalu lintas air, yakni aktivitas ponton atau pandu-tunda di Kecamatan Muara Muntai belum lama ini.

“Kegiatan ini akan diatur oleh pemerintah kabupaten melalui Tunggang Parangan,” kata Ketua Komisi II DPRD Kukar Sopan Sopian.

Baca Juga  Pembangunan Berjalan Baik, Gubernur Kaltim Berterima Kasih pada Masyarakat

Menurutnya, aktivitas pandu-tunda baru terlaksana di Jembatan Kartanegara, Kecamatan Tenggarong dan Jembatan Martadipura di Kecamatan Kota Bangun. Kegiatan tersebut telah dikerjakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yakni Perusahaan Tunggang Parangan.

Sementara di Muara Muntai masih dikelola mandiri secara swakelola. Sehingga perlu dibuatkan peraturan demi menyumbang PAD.

Sopan menjelaskan, lokasi perairan Muara Muntai memiliki patahan sungai yang sangat membahayakan aktivitas nelayan setempat. Belum lagi bantaran perairan Muara Muntai yang banyak ditempati oleh masyarakat.

Baca Juga  Yusran Sebut Usaha Rumah Hunian di Samarinda Perlu Diatur Perda

“Ketika tidak dikelola dengan baik, akan berdampak kepada masyarakat itu sendiri,” ujarnya.

Pihaknya akan kembali melaksanakan RDP untuk membahas pemantapan terkait aturan aktivitas pandu-tunda di Kecamatan Muara Muntai.

“Artinya bisa sama-sama manfaat bagi masyarakat dan Pemkab, ada rasa aman, nyaman dan tertib,” pungkasnya. (zu)