Pansus Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Kaltim Minta Perpanjangan Waktu

Ketua Bapemperda DPRD Kaltim Rusman Ya'qub. (Dok. DPRD Kaltim)

SAMARINDA – Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim meminta tambahan waktu satu bulan untuk mendalami pembentukkan Peraturan Daerah (perda) inisiatif Pajak dan Retribusi Daerah. Ketua Bapemperda DPRD Kaltim Rusman Ya’qub menjelaskan, tim pansus masih membutuhkan pembahasan secara teknis.

“Karena ada dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan tidak sinkron dalam soal teknis pemungutannya dan itu krusial dalam kepentingan daerah,” bebernya.

Baca Juga  Komisi IV DPRD Samarinda Beri Perhatian Khusus Tangani Tiga Masalah Ini

Rusman menyebut jika raperda tersebut tetap diluncurkan pada 2024, maka konsekuensinya Pemprov Kaltim tidak dapat melakukan pungutan pendapatan asli daerah (PAD) bagi pajak daerah dan retribusi daerah.

“Sehingga Kaltim bisa mendapat kerugian. Maka itu tadi saya sudah berdua dengan ketua pansusnya bahwa Oktober ini harus selesai,” jelasnya.

Rusman juga menekankan kepada Pansus Pajak dan Retribusi Daerah harus dapat memanfaatkan penambahan waktu selama satu bulan ini dengan sebaik mungkin dan harus selesai tahun ini. Sesuai rujukan Direktur Pembinaan Hukum Daerah Kemendagri ada batas akhir untuk fasilitasi perda yakni di pekan kedua November.

Baca Juga  Joni Sinatra Ginting Apresiasi Program Pemkot Samarinda Terkait Terowongan

“Di luar itu tidak dilayani. Kalau itu tidak bisa kita masukkan, akan diluncurkan di tahun depan. Maka kerugian bagi kita,” pungkasnya. (adv/zu)