
SAMARINDA – Ketua Komisi III DPRD Samarinda Angkasa Jaya meminta Pemerintah Kota (Pemkot) mengedepankan pendekatan kemanusiaan dalam proses penertiban bangunan tanpa izin. Khususnya bangunan tanpa izin di kawasan sepadan sungai.
Kata dia, fenomena bangunan tanpa izin acapkali bukan sekadar kesalahan masyarakat. Melainkan lebih diakibatkan ketidaktahuan atau kebutuhan mendesak.
“Mereka mendirikan bangunan mungkin karena kebutuhan mendesak, namun tetap harus sesuai dengan aturan yang ada,” ujar politisi PDI Perjuangan ini.
Lebih lanjut Angkasa menekankan bahwa dalam proses penertiban, pihak terkait harus mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan terhadap masyarakat. Bukan hanya menggusur, melainkan mesti memiliki solusi alternatif yang ditawarkan kepada masyarakat seperti relokasi atau bantuan lainnya.
“Setiap warga di Samarinda adalah bagian dari warga negara Indonesia yang memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan hidup yang layak,” tegasnya.
Untuk itu pemerintah dan DPRD diharapkan bisa bekerja sama mencari solusi yang adil dan tepat bagi masyarakat. Supaya permasalahan ini bisa terselesaikan dengan baik. (xl)












